Menu Close Menu

KPU Selayar Sosialisasikan Tata Cara Pencalonan Pilkada 2020

Selasa, 25 Agustus 2020 | 13.35 WIB


Dheannews- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Selayar menggelar sosialisasi tata cara pengajuan calon Bupati dan Wakil Bupati dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Selayar Tahun 2020, di Ramdhan Coffe Benteng,  hari ini Selasa 25/08.

Kegiatan  ini dihadiri oleh Forkopimda Kepulauan Selayar, Pimpinan Bawaslu Kepulauan Selayar, Kepala OPD, Pimpinan Partai Politik, narahubung bakal pasangan calon dan pers.

Anggota KPU Kepulauan Selayar divisi Tehnis Penyelenggara, Andi Dewantara mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan dalam upaya untuk memberikan pemahaman kepada seluruh partai politik dan bakal pasangan calon dalam proses pencalonan Bupati dan Wakil Bupati mendatang.

“Dengan sosialisasi ini kami berharap partai pengusung dan para bakal pasangan calon dapat mencermati dan memahami dokumen yang dibutuhkan dalam masa pendaftaran sehingga tidak terjadi kesalahan-kesalahan mengingat masa pendaftaran yang hanya berlangsung selama 3 hari mulai tanggal 4 sampai 6 September 2020” ujar Andi Dewantara.

Andi Dewantara juga menjelaskan bahwa syarat pencalonan bagi calon Bupati dan Wakil Bupati yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik minimal diusung 20 persen dari seluruh jumlah kursi atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah seluruh partai politik dalam Pemilu Tahun 2019.

“Untuk pengajuan calon Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Kepulauan Selayar, syarat minimal 5 kursi atau syarat minimal perolehan suara sah sebanyak 19.045” terang Andi Dewantara.

Dalam upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19, KPU Kepulauan Selayar melalui Ikatan Dokter Indonesia (IDI) wilayah SulSel juga melaksanakan Tes Swab kepada seluruh bakal pasangan calon yang dilaksanakan dari tanggal 23 sampai 25 Agustus 2020.

“Sesuai dengan surat dari IDI wilayah Sul-Sel yang ditujukan kepada Ketua KPU Kepulauan Selayar, untuk memastikan bahwa bakal calon Bupati dan Wakil Bupati tidak terinfeksi virus Covid-19 maka sebelum memasuki tahapan pencalonan diwajibkan melalui Tes Swab yang diselenggarakan oleh IDI Sul-Sel” kata Dewantara.

Selain menjelaskan tahapan pencalonan, dalam giat ini juga disampaikan beberapa formulir yang akan digunakan dalam tahap pengajuan calon yang meliputi syarat calon dan syarat pencalonan yang tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020.

As

Komentar