Menu Close Menu

Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Sindikat Bisnis Liquid Vape Gunakan Narkoba

Selasa, 30 Juni 2020 | 16.06 WIB

DHEAN.NEWS – Polda Metro Jaya berhasil ungkap sindikat peredaran narkoba home industri pembuatan liquid vape dengan kandungan narkotika serta tembakau gorila. Pelaku merupakan sindikat yang berasal dari Bali.

Kapolda Metro Jaya (Irjen. Pol. Drs. Nana Sujana, M.M) mengatakan pihaknya mengamankan sebanyak 11 tersangka dalam peredaran gelap tersebut. Rinciannya, 8 tersangka ditangkap di Jakarta dan 3 tersangka lainnya di Bali.

Kedelapan tersangka yang ditangkap di Jakarta adalah FH, AAN, IK, NIKA, AAP, ANA, AEP dan K. Ia mengatakan sindikat vape narkoba tersebut baru beraksi kurang lebih selama enam bulan. Namun, omzet komplotan tersebut bisa mencapai miliaran rupiah.

“Dari hasil keterangan para tersangka, home industri ini baru mulai pada bulan Januari 2020 kemarin mulai melakukan home indusri. Omzetnya cukup besar sudah mencapai miliaran rupiah,” kata Kapolda Metro Jaya.

Ia menambahkan sindikat tersebut juga menjual barang haramnya itu melalui internet. Peredarannya pun dilakukan hingga ke antar provinsi.

“Sindikat ini bermain antar provinsi dan pulau. Mulai dari Jakarta, Jawa Barat, Sumatera dan Bali,” tambahnya.

Dari tangan pelaku, kepolisian menyita tembakau gorilla 24,5 kg, liquid vape mengandung narkoba 7 liter, 5 botol kecil liquid vape mengandung narkoba, dan emas 150 gram hasil penjualan liquid vape.

Tak hanya itu, ada uang tunai senilai 500 juta rupiah dan beberapa emas batangan. Barang bukti itu sendiri merupakan hasil dari penjualan liquid dan tembakau gorila.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114, Pasal 112, junto Pasal 132 UU Nomot 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup dan atau denda maksimal 8 miliar rupiah.

Komentar