Menu Close Menu

Pemkab. Selayar Bantah Tolak Kepulangan 35 Mahasiswa dan Pelajar

Kamis, 02 April 2020 | 08.14 WIB


DHEAN.NEWS SELAYAR - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar membantah telah menolak 35 Mahasiswa yang ingin menyeberang ke Kepulauan Selayar.

Bantahan tersebut disampaikan Kabag.Humas dan Protokol Setda Selayar, Sitti Rahmania, S. H. saat dikonfirmasi terkait artikel disalah satu media yang menyatakan "Pemda Selayar Tolak Kepulangan Warga,  35 Mahasiswa dan Pelajar Asal Selayar Kebingungan di Bantaeng" edisi 1 April 2020.

"Itu tidak benar, pemda tidak pernah menolak bagi siapa saja yang ingin ke Selayar, apalagi 35 mahasiswa tersebut adalah putra daerah, hanya saja akses penyeberangan Bira - Pamatata saat ini memang ditutup untuk beberapa hari kedepan, kebijakan ini tidak lain bertujuan memberi rasa aman kepada masyarakat luas yang ada di Selayar atas potensi penularan wabah Covid-19, ucapnya

Rahmania mengungkapkan dan berharap pada media maupun nitizen agar masalah ini tidak lagi dibesar-besarkan apalagi didramatisir sedemikian rupa, sebab 35 mahasiswa dimaksud telah difasilitasi oleh Pemkab. Selayar dan Bantaeng, mereka bisa kembali ke Makassar dan sebagian ke Bulukumba.

"Alhamdulillah, atas upaya Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar dan Kabupaten Bantaeng serta semua pihak yang berkontribusi, akhirnya 35 Mahasiswa / Pelajar Selayar yang sementara di Bantaeng bisa kembali ke makassar dan Bulukumba. 21 org kembali ke Makadsar dan sisanya ke Bulukumba.

"Dan atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar kami mengucapkan Terima kasih dan penghargaan kepada Bapak Bupati Bantaeng dan seluruh pihak atas segala perhatian dan kerjasamanya," katanya

Sekadar untuk saling mengingatkan, kata Rahmania agar warga di daerah terjangkit membangun kesadaran untuk tidak melakukan perjalanan, mudik atau pulang kampung dulu ditengah pandemik Covid-19 sesuai himbauan Gubernur Sulawesi Selatan dan Bupati Kepulauan Selayar.

Ia mengatakan, permintaan untuk tidak pulang kampung bagi warga, apalagi dari daerah zona merah atau terpapar adalah untuk menjaga dan melindungi masyarakat, keluarga maupun saudara yang ada di kampung terhadap wabah virus corona.

Selain itu pula lanjutnya Rahmania dengan tidak pulang kampung, itu sudah sangat membantu memutus mata rantai penyebaran virus yang dikenal mematikan dan sangat cepat penularannya ini. (Bendo)


Komentar