Menu Close Menu

Kapolri Wajibkan TKI dari Luar Negeri Isolasi Mandiri, Bila Tidak Akan Diproses Secara Hukum

Senin, 06 April 2020 | 15.59 WIB


DHEAN.NEWS JAKARTA – Kapolri Jenderal Idham Azis memerintahkan kepada jajaran reserse di seluruh Indonesia untuk melakukan pengawasan terhadap Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang pulang ke tanah air dari luar negeri. Pengawasan itu dilakukan untuk memastikan para TKI melakukan isolasi mandiri. Bila tidak, maka reserse diminta untuk memproses secara hukum.

Peritnah itu tertuang dalam Surat telegram tentang pengawasan TKI yang pulang dengan nomor ST/1102/IV/HUK.7.1./2020 tanggal 4 April 2020. Surat telegram ini ditandatangani Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit, atas nama Kapolri.

Dalam surat telegram, tertulis, “Tugas fungsi reskrim (reserse kriminal) terkait penanganan penumpang yang baru tiba/TKI dari negara endemis, negara terjangkit COVID-19”.

Kapolri meminta jajaran reserse melakukan koordinasi dengan stakholder terkait pemulangan TKI dari luar negeri seperti penyelenggara karantina kesehatan, BPBD, Dinas Kesehatan, dan Dinas Karantina. Semua post masuknya para WNI dari luar negeri itu wajib diperiksa dengan didampingi petugas kesehatan.

“Pada pintu masuk pelabuhan, bandar udara, pos lintas batas darat, wajib mendampingi petugas kesehatan untuk melaksanakan pemeriksaan terhadap penumpang yang baru tiba/TKI,” bunyi perintah Kapolri dalam surat telegram itu.

Selain itu, Kapolri juga meminta jajaran reserse untuk mewajibkan para TKI itu melakukan isolasi mandiri selama 14 hari sejak pulang ke tanah air. Bila tidak mengindahkan himbauan itu, jajaran reserse diminta untuk memproses secara hukum.

“Lakukan penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran sesuai pasal 90 sampai 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan, dan dapat dilaksanakan oleh penyidik Polri atau PPNS,” tutur Kapolri.

Komentar