Menu Close Menu

Pemerintah Kabupaten Sidrap mengambil kebijakan meliburkan sekolah jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) se-Sidrap.

Selasa, 17 Maret 2020 | 20.05 WIB


DHEAN NEWS Sidrap, - Mengantisipasi penyebaran Coronavirus Disease 2019 atau Covid-19, Pemerintah Kabupaten Sidrap mengambil kebijakan meliburkan sekolah jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) se-Sidrap.

 Kebijakan berlaku mulai tanggal 17 s/d 28 Maret 2020 mendatang. PAUD meliputi jalur formal berbentuk taman kanak-kanak (TK) dan raudatul athfal (RA) serta jalur nonformal seperti kelompok bermain (KB), taman penitipan anak (TPA) atau bentuk lain yang sederajat.

Langkah tersebut diputuskan melalui rapat koordinasi yang dipimpin Sekda Sidrap, Sudirman Bungi di ruang kerjanya, Senin (16/3/2020).

Rapat dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesra, A Faisal Burhanuddin, Asisten Administrasi Umum, Andi Rahmat Saleh, Kadis Kesehatan, Dalduk dan KB, dr Andi Irwansyah, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan, Syahrul Syam, perwakilan BPBD, rumah sakit dan puskesmas yang ada di Sidrap.

Sudirman yang ditemui setelah rapat mengatakan, khusus anak TK akan diliburkan untuk mengantisipasi menyebarnya virus korona.

 “Namun untuk SD dan SMP, sementara pertimbangan tidak diliburkan, tapi dalam lingkungan sekolah Kita lakukan beberapa kegiatan mengantisipasi virus itu,” kata Sudirman.

 Adapun kegiatan yang dimaksud yakni menerapkan Perilaku Hidup Bersih Sehat (PHBS), gerakan masyarakat hidup sehat dan lima pilar sanitasi total berbasis masyarakat.

Langkah lain, para siswa diinstruksikan memakai sepatu di uar ataupun dalam kelas, memfungsikan sarana CTPS (Cuci Tangan Pakai Sabun), memastikan kebersihan jajanan di kantin, tidak mendekati daerah lembab serta membatasi menerima tamu. (Hms)

Komentar