Menu Close Menu

Unit Laka Sat Lantas Polres Tator tingkatkan status hukum pelaku kecelakaan di Lemo menjadi Tersangka

Senin, 16 September 2019 | 23.30 WIB

DHEAN.NEWS TORAJA - Penyidik Laka Sat Lantas Polres Tator melakukan gelar perkara kecelakaan lalu lintas di aula Bhayangkari Polres Tator pada Senin malam (16/09/2019) pukul : 20.00 wita.

Gelar perkara ini di pimpin oleh Waka Polres Tator Kompol. Jacob Lobo SH MH, di ikuti oleh KBO Lantas Iptu Adnan Leppang SH,MH, Kasiwas Ipda Samuel Sattu, personil Provost, Kanit Lantas Polsek Rantepao Iptu Jatmika, PANIT 2 Lantas AIPTU ZETH, beserta personil lantas Polres Tator.

Sebagai bagian dari proses penyidikan suatu tindak pidana khususnya kasus kecelakaan lalu lintas, Penyidik Unit Laka dihadapan pimpinan gelar perkara menjelaskan hasil pendalaman dari kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi di kel. Lemo dengan register Laporan Polisi, Nomor : LP /60/IX/2019, tanggal 15 September 2019 tentang terjadinya laka lantas di jalan poros Makale - Rantepao Kel. Lemo kec. Makale Utara Kab. Tana Toraja yang mengakibatkan korban an. JF umur 18 tahun, alamat  Kel. Lemo, meninggal dunia.

Sumber Iptu Adnan Leppang SH MH yang mewakili Kasat Lantas Polres Tator mengatakan, hasil dari gelar perkara laka lantas menyimpulkan Pengendara An. AT di duga kuat telah lalai dalam berkendara  yang menyebabkan orang lain kehilangan nyawa.

Berdasarkan hal itu, penyidik laka lantas Polres Tator menetapkan pelaku AT secara resmi sebagai tersangka, diduga kuat telah melanggar UU no. 22 tahun 2009 pasal 310 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang khusus mengatur sanksi hukum bagi pengemudi yang lalai.

Untuk kepentingan penyidikan, Tersangka AT umur 32 tahun alamat kec. Rantetayo di tahan di Rutan Polres Tator pada hari Senin ( 16/09/2019 ) pukul 23.00 wita ( seusai gelar perkara ).

Sekaitan dengan peristiwa kecelakaan yang merenggut nyawa dari Korban JF, Iptu Adnan Leppang SH MH yang mewakili Polres Tator menghimbau kepada segenap lapisan masyarakat kab. Tana Toraja dan Kab. Toraja Utara untuk senantiasa menaati ketentuan etika berlalu lintas yang baik, hindari segala bentuk kelalaian maupun pelanggaran pelanggaran yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang berujung tragis.

Akhiri keterangannya, sumber menyampaikan himbauan keselamatan berlalu lintas, Awal dari sebuah kecelakaan adalah terjadinya pelanggaran, lantaran lalai dan abaikan etika berkendara di atas jalan raya mengakibatkan orang lain mengalami kecelakaan, inilah yang perlu disadari dan di fahami oleh kita semua .

Komentar