Menu Close Menu

Polda Banten Ekspose Keberhasilan Tangkap Pelaku Pembunuhan Keluarga di Serang

Selasa, 20 Agustus 2019 | 18.30 WIB

DHEAN.NEWS SERANG BANTEN - Tim gabungan Resmob Polda Banten dan Satreskrim Polres Serang Kota, Dibawah Kendali Direskrimum Polda Banten, Kombes Novry Turangga Sik, berhasil menungkap Teka teki siapa pelaku pembunuhan keluarga di Waringinkurung, Kabupaten Serang, yang sempat gegerkan warga tersebut, Selasa (20/8/2019) pukul 07.00 Wib.

Kapolda Banten Irjen Pol Drs. Tomsi Tohir, M.Si melalui Direskrimum Polda Banten, Kombes Novry Turangga SH. SIK, M.H, Msi, menyampaikan bahwa Pengungkapan Kasus ini cukup pelik, karena sangat minim saksi dan bukti. Melalui kerja keras Tim Khusus dalam Mengolah hasil di TKP, Penyelidikan mulai di sekitar kejadian, dan keterangan saksi saksi yang berkisar 15 orang, serta penelusuran rekam jejak perjalanan komunikasi, sehingga Tim Khusus yang terdiri dari Tim Resmob Polres Serang Kota dan Tim Jawara Polda Banten, berhasil mengungkap tabir pembunuhan yang memilukan ini, pada Selasa (20/08/2019).

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi Priadinata, S.I.K, M.H, Saat Menggelar Ekspose kepada awak media, tentang informasi tersebut, membenarkan dan mengatakan bahwa pelaku pembunuhan keluarga di Kecamatan Waringinkurung dengan Dasar nomor : LP/17/VIII/2019/Res Serang Kota/Sek Waringinkurung, tanggal 13 Agustus 2019 tentang pembunuhan, dengan menangkap pelaku S (29) Buruh Harian Lepas.

 “Berawal Pada hari Senin, tanggal 19 Agustus 2019 sekitar pukul 20.00 Wib Tim gabungan Resmob Polda Banten dan Satreskrim Polres Serang Kota mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku/TSK berada di daerah Kabupaten Tulang Bawang, Lampung di tempat orang tua nya, kemudian tim segera bergerak ke lokasi, untuk melakukan pemetaan dan penyelidikan.

Keesokan hari, tepatnya pada tanggal 20 Agustus 2019 sekitar pukul 07.00 Wib, pelaku diamankan saat pelaku berada diluar sekitar rumah orang tua nya tersebut,”Kata Kabidhumas Polda Banten Kepada awak media saat kegiatan press conference yang didampingi oleh Kapolres Serang Kota dan kasat reskrim polres serang kota. Selasa (20/8/2019) pukul 17.00 Wib

Selanjutnya Edy menjelaskan kronologis penangkapan Berawal dari cekcok S (29) bersama istri, pada hari Selasa, tanggal 13 Agustus 2019 antara pukul 01.00 - 02.00 Wib pelaku pergi ke tempat kawannya bekerja dengan menggunakan sepeda motor. Di lokasi, bersama dengan temannya meminum-minuman alkohol sambil menemani teman kerjanya menunggu  alat berat di Lapo, Jalan Lingkar Selatan.

“Sekitar pukul 02.00 Wib, pelaku pulang namun tidak langsung menuju kerumah nya.  Saat pelaku menuju ke arah rumah. Dia melintas di depan rumah korban (Rustandi), yang terlihat rumah korban sedikit terbuka, dikarenakan rumah korban sedang dalam renovasi, dengan melihat kondisi rumah korban yang tak dikenalinya, timbul lah niat pelaku untuk mencuri dan memakai hasil curiannya dalam memenuhi kebutuhan keluarganya,”Ujar edy

Kemudian pelaku memarkirkan kendaraanya di samping (kiri) rumah korban dan melihat sebilah kayu bekas patok. Patok tersebut digunakan pelaku untuk berjaga-jaga, dengan sangat perlahan, pelaku memasuki rumah korban melalui pintu depan. Melihat kondisi ketiga korban dalam keadaan tidur di kasur lantai, korban berniat mengambil sebuah handphone merek Asus yang sedang di cas persis di depan TV kamar tengah.

“Sesaat setelah pelaku berhasil mengambil hp korban, pelaku tak sengaja menyenggol casan hp tersebut. Mendengar bunyi itu, Rustandi (Korban MD) terbangun pertama kali. Karena kaget diketahui aksinya, pelaku secara spontan memukulkan beberapa kali menggunakan sebilah kayu ke kepala Rustandi dengan brutal dan bagian dadanya, Begitu Rustandi (Suami/korban) tersungkur, Siti Sa’adiah (Istri Korban / Luka Berat) terbangun. dilakukan lah pemukulan secara brutal di bagian kepala Sa’adiah dan tersungkur. Karena gaduh, anak korban yang masih berusia 4 tahun ini terbangun dan dipukul dengan sebilah kayu yang sama kepala di bagian kepala,”Imbuhnya.

Selanjutnya Pelaku meninggalkan TKP, tiba dirumah pelaku sekitar pukul 03.00 Wib dengan cara menendang pintu rumah pelaku secara tergesa-gesa. saat itu juga langsung masuk ke kamar mandi dan mencuci baju dan celana yang ada percikan darah kemudian mandi, lalu Istri pelaku menanyakan kepada pelaku “ada apa !?” dan pelaku mengatakan dirinya telah membunuh orang di Waringinkurung, Kabupaten Serang. Setelah mengatakan hal tersebut, pelaku tidak banyak bicara dan langsung tidur.

“Sekitar pukul 10 s.d 11 Wib, pelaku membawa baju dan celana di dalam sebuah plastik yang telah ia cuci sebelumnya. Dengan menggunakan sepeda motor pelaku meminta ijin kepada istrinya untuk pergi ke tempat kerjanya di lokasi tambang. Keterangan istri pelaku mengaku, sejak kepergiannya tidak pulang lagi ke rumah pelaku, lalu di lokasi tersebut, pelaku bertemu dengan temannya berinsial JS. Kemudian pelaku meminjam uang sebesar Rp.300.000, - (Tiga Ratus Ribu Rupiah) dan menitipkan sepeda motornya,”jelasnya.

Lalu Sekitar pukul 16.00 wib pelaku meninggalkan lokasi kerjanya menuju ke rumah kedua orangtuanya di Wilayah Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung untuk bersembunyi. 

JS sempat mengantar pelaku menyebrang sampai ke Lampung kemudian kembali ke Banten. “Dari kejadian tersebut, 2 (dua) korban dinyatakan meninggal dunia dan 1 (satu) korban mengalam luka berat yang saat ini masih dilakukan perawatan intensif, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Banten,”Ujarnya.

Kemudian tim membawa tersangka ke Polsek Dente Teladas, Tulang Bawang, Lampung (Polsek setempat) untuk dilakukan interogasi. Pada saat itu, tersangka mengakui perbuatannya yang telah melakukan tindak pidana pembunuhan di Waringinkurung, Kabupaten Serang.

“Tersangka dan barang bukti 1 bilah kayu bekas patok yang digunakan untuk memukul para korban, 1 buah handphone milik korban, 1 setel baju saat melakukan Tindak Pidana, 1 unit sepeda motor diamankan petugas untuk penyelidikan lebih lanjut,”ungkapnya.

Terhadap Pelaku, Penyidik akan Menerapkan Pasal 365 (3) KUHP Jo Pasal 338 KUHP, Dengan Ancaman Pidana Kurungan Penjara Seumur Hidup atau Paling Lama 15 (Lima Belas) tahun kurungan penjara.*(Aam Hms)

Komentar