Menu Close Menu

Yuk ke Jepara, Kota Perajin Ukiran Kayu yang 'Wow' di Mancanegara

Sabtu, 27 Juli 2019 | 14.42 WIB
DHEAN.NEWS JEPARA - Sudah pernah ke Jepara? Kota yang terkenal dengan kerajinan ukiran kayu ini ternyata memiliki potensi bisnis yang luar biasa. Hasil ukiran dari Jepara sudah diakui oleh mancanegara. Bahkan, disinyalir perbulannya kota ini mampu mengekspor hasil kerajinannya sebanyak 300 kontainer. Bisa dibayangkan, berapa besar perputaran uangnya.

Melihat potensi tersebut, disela kunjungan kerja di Kota Semarang, Kepala Badan Standardisasi Nasional, Bambang Prasetya didampingi Plt. Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Kerja Sama, dan Layanan Informasi BSN, Iryana Margahayu menyempatkan diri untuk berdiskusi langsung dengan salah satu perajin di Jepara pada Jumat (26/7/2019). Didampingi pula oleh Kepala Bidang Perdagangan
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Jepara, Iskandar Zulkarnain, Bambang mengunjungi salah satu perajin binaan Disperindag Kabupaten Jepara,  CV Aulia Jati Indofurni. 

Maskur Zaenuri, owner CV Aulia Jati Indofurni memaparkan, ia telah merintis usaha furnitur dari kayu Jati, baik untuk indoor maupun outdoor, sejak tahun 1997. Ia memiliki Koleksi Furniture Jati Dalam Ruangan  yang dibagi menjadi lima kategori, Tempat Tidur, Meja Makan, Prasmanan, Lemari dan Kursi Makan Jati. Tidak hanya itu, ia juga memiliki Koleksi Furnitur outdoor dengan berbagai item seperti Kursi dan Bangku Taman, Meja Taman, dan set furnitur luar ruangan. Hasil produksinya pun telah mencapai ekspor ke belahan dunia

Zaenuri menjelaskan, salah satu hal yang menjadi kunci keberhasilan ekspornya adalah sudah memiliki Sertifikat Legalitas Kayu (SLK) dari salah satu Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu (LVLK). SLK merupakan jaminan bahwa kayu yang digunakan sudah memenuhi Sistem verifikasi legalitas kayu, sehingga legalitasnya terjamin. 

BSN, melalui Komite Akreditasi Nasional (KAN) turut berkontribusi dalam mendukung ekspor hasil kayu dari Indonesia dengan memberikan akreditasi kepada LVLK. Akreditasi terhadap lembaga tersebut berdasarkan pada kompetensinya dalam melakukan verifikasi legalitas kayu dengan menerapkan SNI ISO/IEC 17065:2012 dan Peraturan Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Nomor : P.14/PHPL/SET/4/2016 Tentang Standar dan Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) dan Verifikasi Legalitas Kayu (VLK).

"Akreditasi KAN terkait skema Verifikasi Legalitas kayu sudah memperoleh keberterimaan dari negara-negara Uni Eropa, sehingga memperlancar ekspor ke sana," terang Bambang. Maju terus ekspor kerajinan Indonesia!

Komentar