Menu Close Menu

Satu Kapal Ilegal Tangkapan Bakamla Diserahterimakan ke Penyidik KKP

Selasa, 02 Juli 2019 | 15.16 WIB
DHEAN.NEWS RIAU - Kapal ilegal asal Vietnam BV 8909 TS yang melakukan penangkapan ikan tanpa dokumen perizinan yang sah dari pemerintah Indonesia serta menggunakan alat tangkap dilarang di perairan ZEEI Laut Natuna Utara. Dok. Humas PSDKP

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerima pelimpahan 1 (satu) kapal ikan ilegal asal Vietnam yang ditangkap oleh armada Badan Keamanan Laut (Bakamla).

“Satu kapal ilegal asal Vietnam BV 8909 TS diserahterimakan dari Nakhoda KN. Bintang Laut 401, Capt. Margono, kepada Satuan Pengawasan (Satwas) Natuna Kepulauan Riau pada Senin (1/7),” ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Agus Suherman.

Agus melanjutkan, kapal yang diserahkan atas nama kapal BV 8909 TS dengan jumlah awak kapal 20 orang berkewarganegaraan Vietnam. 

Selain itu, barang bukti yang ikut diserahkan berupa dokumen kapal, alat navigasi, alat tangkap pair trawl, serta ikan hasil tangkapan sebanyak kurang lebih 500 kg.

Kapal BV 8909 TS ditangkap oleh KN. Bintang Laut 401 saat sedang melakukan penangkapan ikan tanpa dokumen perizinan yang sah dari pemerintah Indonesia serta menggunakan alat tangkap dilarang di perairan ZEEI Laut Natuna Utara.

“Kapal BV 8909 TS ditangkap oleh KN. Bintang Laut – 401 pada Minggu (30/6/2019), sekitar pukul 02.00 WIB,” tambah Agus.
Selanjutnya, PPNS Perikanan Satwas Natuna akan melakukan proses penyidikan berdasarkan undang-undang perikanan.

“PPNS Perikanan akan segera melakukan proses penyidikan. Sesuai undang-undang perikanan, tersangka dapat diancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar,” tutur Agus.

Keberhasilan Bakamla menangkap kapal perikanan asing merupakan wujud kerja sama berbagai instansi yang berwenang dalam memberantas illegal fishing di perairan Indonesia.

Dalam hal koordinasi pemberantasan illegal fishing, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2015 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal atau lebih dikenal dengan Satgas 115.

Melalui Satgas 115 yang diisi oleh Menteri Kelautan dan Perikanan sebagai Komandan Satgas; Wakil Kepala Staf TNI AL sebagai Kepala Pelaksana Harian; Kabakamla, Kabaharkam dan Jampidum sebagai Wakil Pelaksana Harian; serta dengan anggota yang terdiri dari berbagai unsur seperti KKP, TNI AL, POLRI, Kejaksaan Agung, dan Bakamla, upaya pemberantasan illegal fishingdilakukan dengan lebih sinergis antar instansi terkait.

Untuk itu, pelimpahan kasus kapal ilegal dari Bakamla kepada PPNS Perikanan KKP merupakan salah satu wujud sinergi dan koordinasi aparat di lapangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami menyampaikan apresiasi kepada Bakamla atas kinerja dan sinergi dalam pemberantasan pencurian ikan di perairan Indonesia,” pungkas Agus Suherman yang juga menjabat sebagai Kepala Sekretariat Satgas 115. 

Komentar