Menu Close Menu

Sabu Senilai Rp7,5 Miliar, Dimusnahkan BNNP Banten

Senin, 29 Juli 2019 | 21.11 WIB
DHEAN.NEWS SERANG – Sabu seberat 5,2 kg dimusnahkan petugas di halaman gedung BNNP Banten, Kota Serang, Senin (29/7/2019). Pemusnahan barang bukti hasil operasi ini dilakukan langsung oleh Kepala BNNP Banten Brigjen Pol Tantan Sulistyana.

Brigjen Pol Tantan mengatakan pengungkapan kasus ini dapat menyelamatkan 26 ribu jiwa generasi bangsa. Sabu yang dimusnahkan ditaksir bernilai Rp7,5 miliar.

“Barang ini rencanaya oleh pelaku berinisial MN dibawa dari Aceh menuju Jakarta, dan petugas BNN berhasil menghentikan pelaku,” ujar Brigjen Pol Tantan kepada wartawan usai pemusnahan.

Dikatakan Brigjen Pol  Tantan, akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 RI tentang narkoba.

“Kemudian terima kasih pada BPOM Serang yang sudah meminjamkan alat pemusnahannya dan instansi terkait yang sudah mensuport dengan  pemusnahan ini,” imbuh Brigjen Pol Tantan.

Kepala BPOM Serang, Sukriyadi Darma, mengapresiasi tindakan BNNP yang berhasil mengungkap kasus narkoba di Banten. Sebab narkoba akan meracuni masyarakat jika beredar di lingkungan masyarakat. Kedepan pihaknya bersama jajaran pemerintah baik Polda Banten dan penegak hukum lainnya bersinergi dalam penindakan dan juga pencegahan peredarad narkoba di Provinsi Banten.

“Tentu ini adalah pekerjaan mulia. Kita sudah lakukan kegiatan bersama. Dan kedepan kita akan ada pengungkapan-pengungkapan dalam hal obat dan makanan berbahaya yang beredar di lingkungan masyarakat. Dan kita berharap seluruh pelaku dapat jera untuk tidak menyebarkan narkoba di lingkungan masyarakat,” ujarnya.

Komentar