Menu Close Menu

Indonesia Upayakan Ambil Alih Ruang Kendali Udara (FIR) dari Singapura

Jumat, 19 Juli 2019 | 18.53 WIB
DHEAN.NEWS JAKARTA - Indonesia masih terus bernegosiasi dengan Singapura dalam upaya mengambil alih ruang kendali udara penerbangan (flight information region/FIR) di wilayah Kepulauan Riau dan perairan Natuna.

Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi usai bertemu dengan Menteri Luar Negeri Singapura Vivian Balakhrisnan di Jakarta, Selasa, menyebut negosiasi kedua negara terkait FIR sudah semakin maju ke pembicaraan teknis.

“Tadi kita bahas semuanya secara komprehensif, tetapi sekali lagi saya tidak bisa mengungkapkan apapun karena belum jadi kesepakatan. Saya hanya bisa mengungkap kalau (kedua negara) sudah ada kesepakatan,” kata Menlu Retno.

Menlu Retno mengatakan bahwa pemerintah Indonesia melalui Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi telah menyampaikan proposal kepada mitranya di Singapura untuk membahas lebih lanjut isu ini.

Selain dengan Singapura, Indonesia juga telah berdiskusi dengan Malaysia terkait pengambilalihan sejumlah blok FIR di Kepulauan Riau dan Natuna.
Namun, Menlu menegaskan bahwa upaya pengambilalihan FIR dari Singapura dan Malaysia sama sekali tidak berhubungan dengan kedaulatan negara dan sengketa wilayah, tetapi lebih ditujukan pada pengaturan lalu lintas penerbangan.

Menurut Retno, Indonesia saat ini sudah memiliki kapasitas untuk mengatur keamanan penerbangannya sendiri.

“Jadi alasan teknis menjadi kurang relevan di sini karena kita sudah siap (mengatur penerbangan sendiri), tetapi semuanya harus dibahas dengan Singapura, dan Singapura sudah menunjukkan keinginannya untuk membahas (mengenai FIR) dengan Indonesia,” ujar dia.

Upaya pengambilalihan FIR Kepulauan Riau dan perairan Natuna dimulai sejak tahun lalu atas instruksi Presiden Joko Widodo. Negosiasi pengambilalihan FIR dari Singapura ditargetkan selesai pada 2019.

Ruang udara di sejumlah wilayah di Indonesia yaitu Batam, Tanjung Pinang, Karimun, dan Natuna, selama ini dikelola oleh Singapura dan Malaysia berdasarkan keputusan yang dibuat dalam konvensi Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) pada tahun 1946 dan 1973.

Ruang udara di Batam dan Natuna adalah bagian dari FIR blok A yang saat ini masih dikendalikan Singapura. Selain blok A, terdapat pula blok B dan C yang juga berada di atas perairan Natuna.

Sektor A mencakup wilayah udara di atas 8 kilometer sepanjang Batam dan Singapura. Sektor B mencakup kawasan udara di atas Tanjung Pinang dan Karimun.

Sementara itu, sektor C yang berada di wilayah udara Natuna dibagi menjadi dua, Singapura mengendalikan di atas 24.500 kaki, dan Malaysia di bawah 24.500 kaki.

Total panjang wilayah udara di sektor tersebut mencapai 1.825 kilometer.

Komentar