Menu Close Menu

8 Kilogram Ganja Asal Aceh Berhasil Digagalkan Polres Metro Tangerang

Selasa, 09 Juli 2019 | 10.53 WIB
DHEAN.NEWS TANGERANG - Polres Metro Tangerang menangkap dua orang  jaringan pengedar daun haram asal Aceh. Sebanyak 8 kilogram ganja senilai Rp 36 juta berhasil dicegah peredarannya di Kota Tangerang.

Kapolres Metro Tangerang Kombes Pol Abdul Karim mengatakan, penangkapan dua jaringan pengedar ganja ini berawal setelah satuan reserse narkoba di pimpin Kasat AKBP R Bagoes Wibisono mencium adanya transaksi di kawasan Serpong, Tangerang Selatan.

“Dari penyelidikan selama sepekan, anggota akhirnya mendapatkan satu nama RD, dan kemudian dilakukan penangkapan,” kata Kombes Pol Karim di Mapolres Metro Tangerang, Senin (8/7/2019).

Pria 23 tahun itu ditangkap petugas di rumahnya di kawasan Ciseeng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Minggu 30 Juni 2019. Dari dalam rumah sederhananya itu, polisi menyita 2,8 kilogram ganja kering siap edar.

“Dari pengembangan, ditangkap pula tersangka lainnya inisial AR di kawasan yang sama, Ciseeng, Kabupaten Tangerang,” jelas Kombes Pol Karim.

Dari tangan AR, diamankan barang bukti yang sama yakni ganja kering seberat 5,2 kilogram yang disimpan dalam lima paket besar dan 11 paket kecil siap edar. “Sehingga total barang bukti yang diamankan seberat delapan kilogram,” sambung Kombes Pol Karim.

Dari informasi kedua pelaku yang diamankan, lanjut Kombes Pol Karim, barang laknat ini dikendalikan oleh seseorang berinisial AM asal Lampung. Kapolres pun akhirnya menetapkan AM sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

AM diketahui melakukan pendistribusian daun haram tersebut melalui jalur darat. Setelah berhasil menyeberang, paket-paket ganja tersebut kemudian dibagi-bagikan ke para jaringannya di Tangerang dan Jakarta.

“Kita lakukan pengembangan lagi dan ditemukan identitas AM, masih berstatus DPO dan AM ini domisilinya di Lampung. Pengangkutannya menggunakan transportasi darat diambil dari Lampung kemudian lewat darat sampai Jakarta baru dibagi-bagi,” jelas Kombes Pol Karim.

Diketahui para tersangka tersebut akan menjual ganja senilai Rp4 juta perkilogramnya. Meski begitu, lanjut Kombes Pol Karim, kedua tersangka merupakan penghuni baru hotel prodeo lantaran belum pernah tertangkap polisi sebelumnya.

Kini, RD dan AR telah mendekam di Polres Metro Tangerang untuk disangkakan pasal Pasal 114 ayat 2 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Keduanya dijatuhkan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara atau maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Kapolres.

Komentar