Menu Close Menu

Program KPK RI , Ini Semua Jenis Alat Perekam Pajak di Makassar

Rabu, 01 Mei 2019 | 17.00 WIB
KEPALA BAPENDA KOTA MAKASSAR

DHEAN.NEWS MAKASSAR - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar sementara  menerapkan penggunaan alat perekam pajak online. 

Alat perekam pajak online yang dimaksud ada tiga jenis, yaitu tapping box, barebone, dan POS (payment online system).

Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Makassar , Drs. Irwan R. Adnan, M.Si menjelaskan, meski sifatnya sama-sama merekam data transaksi, khusus Barebone sendiri itu lebih kepada penggunaan sistem komputerisasi. Alat ini dipasang di tempat wajib pungut pajak yang punya sistem transaksi penjualan sendiri.

Kemudian, tapping box digunakan pada wajib pungut pajak yang punya mesin kasir dan merekam data transaksi untuk pembayaran yang dicetak pada printer. 

Selanjutnya lanjut Kepala Bapenda Makassar ada POS (payment online system) yang digunakan umumnya di beberapa wajib pajak yang masih bersifat manual.

"Alat Perekam Pajak Online itu ada tiga macam yang disesuaikan dengan kondisi wajib pungut pajak kita. Sasaran kita saat ini ada 4 objek pajak, yaitu objek pajak hotel, restoran, hiburan dan parkir. Menyusul yang lain, tapi kita fokus dulu yang empat ini," tutur Irwan.

Kepala Bapenda Kota Makassar, Irwan Adnan, menjelaskan, penerapan alat rekam pajak bersistem online ini sebagai upaya mengoptimalkan pendapatan daerah. Sekaligus mencegah adanya pelanggaran di sektor pajak.

"Ini program online sistem yang langsung di bawah pengawasan dan supervisi Korsupgah KPK yang dipimpin oleh bapak Adriansyah Malik Nasution," terang Irwan

"Alat ini rencananya akan kita siapkan yang dibantu full oleh Bank Sulselbar. Jadi mereka berkepentingan dalam penyiapan alat dan pengoperasiannya. Kami hanya menyiapkan wajib pajaknya. " tutup Irwan

Komentar