Menu Close Menu

Makassar Pilih Skema Pendanaan KPBU Untuk Proyek PLTSa di TPA Tamangapa

Rabu, 22 Mei 2019 | 16.45 WIB
DHEAN.NEWS JAKARTA - Upaya percepatan pengelolaan sampah di kota Makassar akhirnya menemui titik terang. Sebagai salah satu dari 11 kota lainnya yang ditunjuk sebagai pelaksana proyek Pembangkit listrik ramah lingkungan dengan sampah, kota Makassar sudah melalui berbagai tahap menuju proyek berbasis nasional tersebut. 

Hal ini terungkap saat rapat koordinasi, Selasa (21/5) antara pemerintah kota Makassar, kementrian koordinator kemaritiman, bersama dengan pihak ADB, IFC dan KEITI berminat mendukung Pemkot Makassar sebagai Transaction Advisor. Kegiatan yang dilaksanakan di kantor Kemenko Kemaritiman tersebut , dari kota Makassar di hadiri sekratris daerah, H. Muh. Ansar, Kadis Lingkungan Hidup, Rusmayani Madjid, Kabid Persampahan Andi Engka dan wakil sekretaris tim koordinasi percepatan PLTSa Makassar, Saharuddin Ridwan.

Dalam kesempatan tersebut, Hengky dari Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) yang memimpin rapat menjelaskan jika kota Makassar ini perlu percepatan dalam pelaksanaan proyek PLTSa ini. Hengky juga berharap pihak ADB, IFC dan KEITI bisa membantu percepatan kegiatan ini. Untuk itu, Hengky berharap secepatnya pemerintah kota Makassar melaksanakan market sounding sebagai salah satu proses sebelum menuju ke pengerjaan Fisibility study. 

Sementara itu, perwakilan dari KECC Korea, Mr. Jang menjelaskan tentang hasil pre fisibility studi yang sudah dilakukan lembaga ini di Kota Makassar tahun 2018 lalu. Dalam pemaparannya, KECC menyarankan satu dari empat opsi waste to energy dalam proyek PLTSa yakni opsi tiga yang menekankan, adanya pemilahan sampah di TPA . Dari sampah yang sudah di pilah, sebanyak 54 persen di daur ulang (recycling) kemudian 230 ton per hari tetap dibuang di landfill dan sebanyak 498 ton per hari yang dibakar dengan incenerator dengan proyeksi menghasilkan abu atau hasil pembakaran 75 ton per hari. 

Satu hal yang sempat diperdebatkan dalam penjelasan MR Jang tersebut, karena ada harapan dari pemerintah kota agar sampah-sampah yang sementara masih ada di TPA Tamangapa juga ikut diselesaikan dulu. “Kita berharap, sampah yang ada di lahan TPA juga bisa musnahkan sehingga lahan cukup untuk mengelola sampah lainnya,” ungkap Sekda Makassar, Ansar.

Dari pertemuan tersebut menghasilkan beberapa keputusan antara lain, skema KPBU menjadi acuan utama untuk  proyek pengolahan sampah di Makassar opsinya adalah insinerator ramah lingkungan akan digunakan untuk membakar sampah. Selain itu, pemerintah kota juga akan memastikan ketersediaan lahan sebanyak 1,7 hektar yang dibutuhkan. 

Menanggapi hasil kegiatan tersebut, wakil sekretaris tim koordinasi PLTSa, Saharuddin Ridwan mengaku puas. Pasalnya, berdasarkan pengalaman kota-kota lain dan juga transparansi dan tata kelola yang baik maka pemerintah kota Makassar memilih untuk menggunakan skema KPBU pada proyek PLTSa Makassar.

Komentar