Menu Close Menu

KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Izin Tinggal WNA di NTB

Rabu, 29 Mei 2019 | 18.59 WIB
DHEAN.NEWS MATARAM - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan tersangka KUR (Kepala Imigrasi Kelas I Mataram, Nusa Tenggara Barat) sebagai tersangka suap izin tinggal warga negara asing (WNA) di Nusa Tenggara Barat. 

KUR ditetapkan tersangka bersama YRI (Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Mataram) dan LIL (Direktur PT. WB dan pengelola Wyndham Sundancer Lombok).

Penetapan tersangka berkaitan dengan pengembangan pasca operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di NTB, Senin 27 Mei 2019. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan delapan orang. Mereka kemudian dibawa ke Polda NTB untuk pemeriksaan awal.

KUR & YRI diduga meminta uang suap kepada LIL sebesar Rp 1,2 miliar. Uang itu diberikan untuk mengurus kasus dua WNA berinisial BGW dan MK yang melakukan pelanggaran izin tinggal. Keduanya diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa sebagai turis biasa, namun diduga bekerja di Wyndham Sundancer Lombok.

Komentar