Menu Close Menu

Ratusan Botol Miras 'Cap Tikus' Tanpa Ijin, Diamankan Polsek Ranoyapo

Sabtu, 09 Maret 2019 | 11.30 WIB
DHEAN.NEWS MINSEL - Personel gabungan piket pekayanan Polsek Ranoyapo mengamankan sebuah kendaraan angkot ‘mikrolet’ merk Mitsubishi TS yang mengangkut ratusan botol minuman keras (miras) tanpa ijin jenis Cap Tikus.

Kendaraan angkot ‘plat kuning’ ini diamankan petugas di Jalan Raya antara Desa Pontak dan Desa Mopolo, saat pelaksanaan operasi rutin kepolisian yang dipimpin langsung Kapolsek Ranoyapo Iptu Jefry Mailensun.

“Kami mencurigai pergerakan kendaraan angkot ini kemudian dicegat, saat dilakukan pemeriksaan didapati miras tanpa ijin jenis Cap Tikus sebanyak 480 botol dalam kemasan kantong plastic serta 2 galon masing-masing berisi 40 botol,” terang Iptu Jef, saat dikonfirmasi pada Sabtu pagi (09/03/2019)

Dari hasil interogasi awal diketahui miras tersebut dimiliki oleh 2 (dua) orang yaitu lelaki FM alias Ferry, 35 tahun; dan lelaki AP alias Alfian, 37 tahun.

“Pemiliknya 2 (dua) orang, warga Kota Bitung; dari hasil penyelidikan awal bahwasanya miras Cap Tikus ini diambil di salah satu desa yang ada di Kecamatan Ranoyapo untuk diperjualbelikan di Kota Bitung. Babuk kendaraan bersama miras telah kami tahan guna kepentingan proses penyelidikan dan penyidikan,” tutup Kapolsek.

Komentar