Menu Close Menu

Disdik Makassar Sosialisasi Permendikbud No 3 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS (Bantuan Operasional Sekolah)

Senin, 04 Maret 2019 | 15.30 WIB

DHEAN.NEWS MAKASSAR - Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar Dr. Abdul Rahman Bando, M.P., M.Si., membuka Sosialisasi Permendikbud No 3 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS (Bantuan Operasional Sekolah) Reguler Tingkat SD & SMP se Kota Makassar - Senin (04/03/2019).


Dr. Abdul Rahman Bando, M.P., M.Si., selaku Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar dalam sambutannya mengatakan bahwa " Jangan urusan remeh temeh menghabiskan waktu kita untuk berkarya, penggunaan aplikasi e-RKAS akan membantu kita dalam pelaporan alokasi dana BOS dan perencanaan anggaran sekolah kita", Ungkapnya

Alokasi dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dimaksudkan untuk meningkatkan akses dan mutu pendidikan sebagai salah satu prioritas pembangunan nasional, perlu mendorong pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pendidikan bagi masyarakat melalui pengalokasian dana bantuan operasional sekolah reguler. 
Petunjuk teknis dana bantuan operasional sekolah reguler merupakan pedoman bagi pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota dan Sekolah dalam penggunaan dan pertanggungjawaban BOS Reguler.

Bos Reguler ini bertujuan untuk membantu biaya operasional penyelenggaraan pendidikan di Sekolah.


" Dengan penggunaan aplikasi e-RKAS, merupakan wujud semangat transparansi  dan akan mempermudah semua pihak terkait memantau administrasi dana BOS" Ujar Abdul Rahman Bando

Komentar