Menu Close Menu

Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar gelar Penyuluhan Pengendalian Polusi dan Pencemaran

Kamis, 28 Maret 2019 | 16.00 WIB


DHEAN.NEWS MAKASSAR - Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar menggelar Kegiatan II Penyuluhan Pengendalian Polusi dan Pencemaran, bertempat di Ruangan Rapat Dinas Lingkungan Hidup Jalan Jend Urip Sumoharjo No.8 Makassar , Kamis (28/3/2019).

Kegiatan II Penyuluhan Pengendalian Polusi dan Pencemaran ini dibuka oleh Ir. Hj. Astiani Rahmi,M.,Si selaku Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup. 

Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup , Ir. Hj. Astiani Rahmi,M.,Si memaparkan tentang tugas pokok dan fungsi Dinas Lingkungan Hidup dalam melakukan pengawasan ketaatan usaha dan/atau kegiatan dalam upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan seperti yang tertuang dalam izin lingkungan dan izin PPLH.

Selanjutnya dilakukan pemaparan oleh Bapak Muchtar,ST.,MT selaku Kepala Seksi Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan tentang Pengendalian Pencemaran Udara,    Ibu Nurbaedah Abubakar, ST.,MM selaku Kepala Seksi Pengawasan dan Penegakan Hukum Lingkungan tentang Kebijakan Terkait  Pengelolaan Limbah Cair, Pengawasan & Penerapan Sanksi Administratif dan Bapak Saiful, S.Si tentang sistematika format pelaporan RKL-RPL berdasarkan Kepmen 45 tahun 2005 tentang pedoman penyusunan pelaporan pelaksanaan rencana pengelolaan lingkungan hidup (RKL) dan rencana pemantauan lingkungan hidup (RPL)

Nampak hadir dalam Kegiatan II Penyuluhan Pengendalian Polusi dan Pencemaran ini kurang lebih 50 (lima puluh) staf / karyawan perwakilan jenis usaha / kegiatan yang ada di Kota Makassar.

Komentar