DHEAN.NEWS PINRANG - Kejaksaan Negeri Pinrang dan HMI Cab. Pinrang, memberikan penyuluhan Bahaya Narkotika dan penerangan hukum di SMA Negeri 3 Pinrang, Desa Patobong Kecamatan Mattiro Sompe Kabupaten Pinrang. Selasa, (05/03/2019).
Penyuluhan ini adalah langkah preventif dalam penyalahgunaan Narkotika dikalangan pelajar sebagai karakter bangsa.
Dalam kunjungan tersebut, penyuluh Kejari Pinrang memberikan materi tentang tupoksi Kejaksaan dan bahaya narkoba terhadap masa depan generasi muda.
Selain itu, tim juga memberikan materi pengenalan tentang narkoba, baik tentang bahaya narkoba, jenis narkoba, dampak serta dari sisi hukumnya tentang penyalahgunaan narkoba itu sendiri. Jelas A. Alamsyah, Kepala Seksi Intelejen Kejari Pinrang.
Lanjut Alamsyah "Program jaksa masuk sekolah ini akan rutin dilaksanakan dan menggandeng adik - adik HMI Pinrang guna mensosialisasikan tentang penyalahgunaan Narkotika di sekolah - sekolah maupun perguruan tinggi yang ada di Pinrang".
Sementara itu Rudi Hartono , Ketua Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah HMI Cabang Pinrang, mengatakan program penyuluhan yang di adakan Kejari Pinrang sangat bagus guna mencegah penyalahgunaan Narkotika di kalangan Pemuda khususnya para pelajar sebagai pemimpin bangsa masa akan datang.
"Kami mengapresiasi Kejari Pinrang atas kepercayaan sebagai narasumber pada kegiatan ini, semoga penyuluhan berikutnya lebih sukses lagi," tutup Rudi. (Rls/SMpin)
Komentar