Menu Close Menu

Empat Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Sinjai Diringkus Polisi

Sabtu, 16 Februari 2019 | 15.01 WIB

DHEAN.NEWS SINJAI - Kepolisian Resor Sinjai, kembali berhasil mengamankan para terduga kuat penyalahgunaan barang haram narkoba jenis Shabu-shabu yang kali ini melibatkan tiga pria dan satu perempuan. Para pelaku yang diketahui pria inisial HA (37), IR (45), MR (50) dan perempuan inisial HL (52) tersebut hanya mampu tertunduk lesu ketika digelandang petugas untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya di mata Hukum.

Kapolres Sinjai AKBP Sebpril Sesa SIK, membenarkan pihaknya berhasil mengamankan para terduga pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis Shabu-shabu yang meresahkan publik di wilayah hukumnya.

"Berhasil mengamankan para terduga penyalahgunaan narkotika jenis Shabu-shabu pada Jum'at (15/2/19), dengan pelaku tiga pria inisial HA (37), IR (45), MR (50) serta seorang wanita inisial HL (52) dan  TKP di jalan Dr. Sutomo, Kelurahan Balannipa, Kecamatan Sinjai utara, Jum'at (15/2/19) petang bekisar pukul 15.30 wita," ungkapnya. Sabtu (16/02/19)

Lebih lanjut, Orang nomer satu di jajaran Polres Sinjai (Kapolres-red) yang khas dengan senyum simpul humanis tersebut, kembali menambahkan, selain berhasil mengamankan para terduga kuat pelaku penyalahgunaan narkotika jenis Shabu (HL Dkk), pihaknya juga berhasil mengamankan berbagai barang bukti (BB) dalam kasus tersebut.

"Barang Bukti yang berhasil diamankan dari tangan para Tersangka diantaranya, 2 ( dua) sachet  berisi keristal  bening diduga narkotika golongan I jenis shabu dengan berat 0,76 gram, 1 (satu) buah handphone Merk Nokia warana hitam, 8 (delapan) sachet plastik pembungkus bekas pakai, 5 (lima) buah pipet bentuk sendok, 2 (dua) buah pitex," terangnya lengkap.

Kronologis penangkapan para pelaku berawal dari pihaknya Jum'at (15/2/19) yang mendapatkan informasi dari masyarakat berlanjut dengan melakukan penyelidikan dan pengungkapan berlanjut penyidikan.

"Berawal dari adanya informasi masyarakat, bahwa ada pria insial AK sedang membawa Narkotika dan akan digunakan di rumah kost'nya dengan alamat TKP. kemudian anggota Res Narkoba Res Sinjai langsung menuju TKP dan menemukan AK serta temannya berada didalam kost'anya, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan serta ditemukan Barang Bukti berupa 1 (satu) sachet Narkotika jenis dabu dan 1(satu) buah handpone merk Nokia warna hitam," ujar Kapolres Sinjai.

Lebih jauh, Kapolres Sinjai kembali memaparkan hasil interogasi pihaknya terhadap AK, AK mengakui barang bukti Nakotika jenis shabu tersebut di peroleh dari seorang perempuan inisial HL yang diketahui beralamat di jalan dr. Sutomo, Kelurahan Balannipa, Kecamatan Sinjai utara berlanjut melakukan penangkapan serta penggledahan dan menemukan barang bukti narkotika jenis Shabu .

"Sat Res Narkoba Polres Sinjai langsung menuju alamat yang dimaksud dan menemukan HL bersama dengan suaminya inisial MR didalam rumah, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan serta menemukan Barang Bukti berupa, 1(satu)sachet Narkotika jenis shabu, 8(delapan) sachet plastik bungkus bekas pakai, 5 (lima) buah pipet bentuk sendok, 2(dua) buah pirex. pelaku bersama BB diamankan di Mako Polres Sinjai guna proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.

Sementara itu, Kasat Res Narkoba Polres Sinjai Iptu Muhammad Rivai SH, menambahkan, dengan masih adanya kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya, pihaknya dengan tidak bosannya kembali memberikan himbauan publik terhadap masyarakat Sinjai untuk menghindari Narkoba yang dapat merusak generasi muda dan tatanan hidup manusia.

"Kami dari Kepolisian Polres Sinjai menghimbau untuk warga masyarakat di Kabupaten Sinjai khususnya, untuk menghindari narkoba dan jangan sekali-kali mencoba dengan namanya Narkoba. Kami akan menindak tegas pelaku penyalahgunaan narkoba dan kami tidak maen-maen dengan namanya Narkoba," tegasnya.

Komentar