Menu Close Menu

Unit Reskrim Polsek Belang Bekuk Pelaku Penikaman di Pusomaen

Senin, 14 Januari 2019 | 11.15 WIB

DHEAN.NEWS MINAHASA TENGGARA - Lelaki SA alias Steven, 35 tahun, warga Desa Makalu Selatan, Kecamatan Pusomaen, Kabupaten Minahasa Tenggara diamankan unit Reskrim Polsek Belang, Minggu (13/01/2019), atas laporan tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam.

Tersangka diketahui melakukan aksinya dengan menikam korban, Setly Langingi, 28 tahun, warga Desa Mangkit, Kecamatan Belang.

Kapolsek Belang Iptu Martodewata, saat dikonfirmasi mengungkapkan bahwa kejadian penganiayaan ini terjadi usai keduanya terlibat pesta miras di Desa Makalu Selatan. “Kejadian berawal saat keduanya sedang pesta miras. Korban yang saat itu sudah mabuk memukul temannya bernama Frice Pasuhuk, setelah itu korban lari ke arah jalan raya. Tersangka kemudian segera mengambil pisau dapur, mengejar dan langsung menikam korban di bagian dada sebelah kanan,” ungkap Kapolsek.

Usai melakukan aksinya, tersangka kemudian melanjutkan pesta miras setelah itu bersembunyi di sebuah pondok yang ada di area perkebunan sawah arah Desa Tumbak.

“Pada petang hari sekira pkl. 18.00 wita, tersangka menyerahkan diri dengan diantar oleh pamannya di Polsek Belang,” tambah Kapolsek.

Saat ini, tersangka SA terpantau menjalani proses pemeriksaan pihak penyidik Polsek Belang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Tersangka SA sudah ditahan untuk menjalani proses penyidikan, sementara untuk korban telah kami koordinasikan dengan pihak medis untuk pembuatan visum,” pungkas Kapolsek.

Komentar