Menu Close Menu

Kasdim 0104/Atim Hadiri Penghibahan Bawang Merah Di Kota Langsa

Kamis, 17 Januari 2019 | 20.04 WIB
DHEAN.NEWS LANGSA - Kepala Staf Kodim (Kasdim) 0104/Aceh Timur Mayor Inf Abdul Muthalib Tallasa hadiri kegiatan serah terima Penghibahan 630 (enam ratus tiga puluh) karung bawang merah layak konsumsi ke Pemko Langsa oleh KPPBC (Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai) TMP C Langsa pada Rabu 16 Januari 2019 kemarin, bertempat di KPPBC TMP C Langsa, Jalan Cut Nyak Dhien, Gampong Jawa Muka, Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa, Kamis (17-01-2019).

Kepada Tim Media Center Kodim 0104/Atim Kasdim mengatakan, dalam rangka kegiatan serah terima Penghibahan 630 (enam ratus tiga puluh) karung bawang merah layak konsumsi ke Pemko Langsa ini perlu disampaikan bahwasanya total perkiraan nilai barang hibah sebesar Rp. 66.688.272 yang merupakan barang milik Negara ex pelanggaran Kepabeanan yang berhasil digagalkan oleh Ops Patroli Laut Mandiri Perdana Bea Cukai Langsa Tim Patla BC 15030 di Dermaga Matang Seuping, Kec. Banda Mulia, Kab. Atam pada tanggal 08 Januari 2019 yang lalu, “seperti yang dikatakan Kepala KPPBC TMP C Langsa M. Syuhadak saat memberikan sambutan di acara tersebut.
Hibah barang milik Negara berupa bawang merah ke Pemko Langsa telah dilakukan pengujian di Laboratorium Karantina Pertanian, sehingga dinyatakan bebas OPTK (Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina) dan layak dikonsumsi. Serta telah mendapatkan persetujuan hibah barang yang menjadi milik Negara dari Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Lhokseumawe No. S-02/MK.06/WKN.01/JLN.02/2018 tanggal 14 Januari 2019, “ungkapnya.

Ia juga menjelaskan bahwa, sanksi hukum atas pelaku tindak pidana penyelundupan barang impor diatur dalam Pasal 102 huruf (a) UU RI No. 17 tahun 2006 tentang perubahan atas UU No. 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan "Setiap orang yang mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes dipidana, karena melakukan penyelundupan di bidang impor dengan pidana dengan denda paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 50.000.000 dan paling banyak Rp. 5.000.000.000, “pungkas Perwira Menengah itu.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Asisten II Pemko Langsa Drs. Abdullah Gade, M.Pd, Kepala KPPBC TMP C Langsa M. Syuhadak, Kapolsek Langsa Kota AKP Salmidin, SE, Komandan TEPBEK 00-44-02/B Langsa Kapten CBA Gustav Sangaji, Dansubdenpom IM/1-2 Langsa Lettu CPM Asep Saepul Bahri, Jajaran Staf dan Anggota KPPBC TMP C Langsa, dan Insan Pers dan Media Kota Langsa.

Komentar