Menu Close Menu

Kapolda Sulut Resmikan SOTK Polda Sesuai Peraturan Polri Nomor 14 Tahun 2018

Senin, 21 Januari 2019 | 22.24 WIB
DHEAN.NEWS MANADO – Kapolda Sulawesi Utara (Sulut), Irjen Pol Dr. R. Sigid Tri Hardjanto, S.H., M.Si., memimpin apel pagi dirangkaikan dengan peresmian Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Polda Sulut, Senin (21/01/2019).

Dikatakan Kapolda dalam arahannya, Peraturan Kapolri Nomor 22 Tahun 2010 tentang SOTK Polda yang selama ini menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas-tugas kepolisian di tingkat Polda sudah tidak berlaku lagi, seiring dengan ditetapkannya Peraturan Polri Nomor 14 Tahun 2018 tentang SOTK.

“Hal yang menjadi pertimbangan ditetapkannya peraturan tersebut adalah bahwa SOTK Polda yang lama dinilai tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan organisasi Polri untuk memenuhi tuntutan perkembangan dinamika dalam masyarakat,” ujarnya.

Dalam peraturan tersebut juga, lanjut Kapolda, terdapat beberapa perubahan terhadap SOTK, di antaranya perubahan nomenklatur dan struktur organisasi pada satuan kerja (satker) serta penambahan struktur organisasi pada beberapa satker.

Adapun satker yang mengalami perubahan nomenklatur, yaitu Biro Sarpras menjadi Biro Logistik, Direktorat Sabhara menjadi Direktorat Samapta, Direktorat Kepolisian Perairan menjadi Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara, dan Bidang Teknologi Informasi Polri menjadi Bidang Teknologi Informasi Kepolisian.

Untuk perubahan struktur terdapat pada semua satker, di antaranya pada Subbag Renmin dan Urrenmin pada semua satker, Subdit, Subbid, Bagian pada Biro dan Rumah Sakit Bhayangkara Polri berada di bawah Biddokkes Polda.

“Sedangkan penambahan struktur baru terdapat pada satker Itwasda, Biro Operasi, Biro Logistik, Biro SDM, Direktorat Intelkam, Direktorat Reskrimsus, Direktorat Pamobvit, Direktorat Polairud, Bidang Humas, Bidang Hukum dan Setum,” jelas Kapolda.

Melalui peresmian SOTK ini, Kapolda berharap Polda Sulut mampu melaksanakan tugas sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat, penegak hukum dan ketertiban masyarakat, guna menjawab tantangan perubahan dinamika dalam masyarakat yang sangat cepat.

“Kepada seluruh personel, agar segera menyesuaikan dan melaksanakan tugas sesuai dengan Peraturan Polri Nomor 14 Tahun 2018 tentang SOTK tersebut,” pungkas Kapolda.

Peresmian SOTK ini ditandai secara simbolis dengan penyerahan Surat Keputusan Kapolda Sulut kepada perwakilan personel yang mengalami perubahan SOTK. Turut hadir dalam kegiatan, Wakapolda Sulut, Brigjen Pol Karyoto, SIK., beserta para Pejabat Utama dan seluruh personel. (Rony)a

Komentar