Menu Close Menu

Satresnarkoba Polres Banyuwangi Gagalkan Peredaran 12 Ribu Pil Trex

Selasa, 11 Desember 2018 | 23.28 WIB
DHEAN.NEWS BANYUWANGI - Selain menyita belasan ribu pil terlarang itu, polisi juga menangkap seorang pengedar dan dua orang kurir.

15 ribu butir Pil Trex itu digagalkan peredarannya oleh Tim Satresnarkoba Polres Banyuwangi. Sebelum meringkus sang pengedar, tim ini menangkap dua kurir yaitu Ilham (18) dan Andy (17), keduanya warga Kecamatan Gambiran, Banyuwangi. Keduanya diamankan di depan kantor TIKI, Jalan KH Wahid Hasyim Kecamatan Genteng.

"Keduanya kami tangkap saat mengambil sebuah paket berisi 15 ribu Pil Trex," sebut Kasat Resnarkoba Polres Banyuwangi AKP Imron, Selasa (11/12/2018).

Setelah ditangkap, kedua kurir itu digelandang ke Mapolres Banyuwangi untuk diperiksa. Dalam pemeriksaa terungkap bahwa pil-pil itu didatangkan oleh seseorang dari Jakarta. Dua remaja itu mengaku hanya disuruh mengambil paketan berisi belasan ribu butir Pil Trex tersebut.

"Dari pengakuan kedua kurir itu, kami akhirnya menangkap pengedarnya," lanjut Imron.

Pengedar itu bernama Alex Setiyawan (20) warga Desa Wringinagung, Kecamatan Gambiran, Banyuwangi. Dalam pengakuannya, Alex mengaku menyuruh kedua kurir itu mengambil Pil Trex dengan honor masing-masing Rp 100 ribu.

"Dia (Alex, red) juga mengaku, 15 ribu butir Pil Trex itu akan distok dan diedarkan jelang dan pada saat malam pergantian tahun," beber Imron.

Selain menggagalkan peredaran 15.000 Pil Trex tersebut, Satresnarkoba Polres Banyuwangi juga menyita 685 butir pil trex dari tangan Yono Hadi warga Dusun Sumberagung, Desa Sumberbulu Kecamatan Songgon, Banyuwangi. Pria 31 tahun itu digerebek di rumahnya saat hendak mengedarkan 685 butir pil trex tersebut.

"Kami masih melakukan pengembangan untuk membongkar semua jaringannya," pungkas Imron.(jatimnow)

Komentar