Menu Close Menu

Polisi Ringkus Komplotan Pencuri Kambuhan di Malang

Selasa, 11 Desember 2018 | 23.09 WIB
DHEAN.NEWS MALANG - Setelah sempat kabur usai membobol konter ponsel di kawasan Malang, Zainul alias Pitik yang merupakan penjahat kambuhan ini akhirnya berhasil diringkus oleh Subdit III Jatanras Direskrimum Polda Jatim. Pelaku merupakan satu dari empat komplotan pencuri ini selalu membagi hasil kejahatannya hingga belasan juta rupiah.

Setelah menangkap tiga anggota komplotan pencuri di sebuah konter ponsel di kawasan Malang, Subdit III Jataras Ditreskrimum Polda Jatim, akhirnya berhasil membekuk satu tersangka lain yang sempat kabur hingga beberapa pekan.

Tiga tersangka komplotan yang ditangkap sebelumnya. Di antaranya, Zaini Unggas, Wawan Idiot, dan Andre Tambet. Ketiganya ditangkap dengan sejumlah barang bukti berupa ponsel hasil curian dan alat-alat yang digunakan saat beraksi, seperti linggis.

Selanjutnya, polisi pun memburu tersangka Zainul alias Pitik alias Ayam yang sempat kabur. Tersangka Zainul yang merupakan penjahat kambutan yang telah lima kali masuk bui dalam kasus pencurian, penadah, dan judi.

"Saat ditangkap di Malang, polisi pun menyita barang bukti berupa buku tabungan, ponsel, dan alat-alat yang merupakan sarana untuk melakukan kejahatan. Dari hasil penyidikan, tersangka mengaku kerap beraksi bersama tiga rekannya yang telah ditangkap sebelumnya," ungkap AKBP Leonard Sinambela, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim.

Dalam aksi terakhir, komplotan ini berhasil membobol konteer hape dengan cara merusak rolling door dengan linggis. Selanjutnya, mereka mengambil seluruh isi konter hape, baik bekas dan baru, serta seluruh aksesorisnya.

Selanjutnya, seluruh hasil curian itu dijual dengan nilai total hingga puluhan juta rupiah. Seluruh hasil penjualan barang curian itu, dibagi rata dan masing-masing mendapat hasil senilai belasan juta rupiah. Menyusul tiga rekan lainnya, tersangka Zainul dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Komentar