Menu Close Menu

Polda Bali tingkatkan cipta kondisi amankan Natal dan Tahun Baru 2019

Sabtu, 22 Desember 2018 | 13.08 WIB


DHEAN.NEWS DENPASAR - Polda Bali berupaya mengurangi peredaran minuman keras (miras) yang terbukti kerap menjadi penyebab tindak kriminalitas. Setidaknya, dalam dua bulan jelang akhir tahun ini, Polda Bali menyita sebanyak lebih dari dua ribu botol miras dari berbagai merek dan jenis. Selain miras jenis kemasan botol, Polda Bali juga mengamankan miras jenis arak. Semua barang sitaan adalah hasil gelar Operasi Pekat Agung II dan Operasi Cipta Kondisi Agung III, November-Desember 2018.

Wakil Direktur Resnarkoba Polda Bali, AKBP Sudjarwoko, Jumat kemarin (21/12) menyatakan, semua barang bukti dari November dan Desember 2018 totalnya mencapai 2 ribu lebih botol. Perinciannya, miras Mix Max 1.500 botol dan wine 250 botol. Sedangkan arak yang disita sebanyak 1.634,5 liter dan bir 400 liter.  Tujuannya itu, mengurangi dan mencegah hal-hal yang tak diinginkan sekaligus menertibkan agar masyarakat tidak berlebihan melakukan atau meminum minuman keras. Efeknya akan merugikan masyarakat lain,” ungkapnya usai pemusnahan miras di depan Lapangan Puputan Niti Mandala, Denpasar kemarin.
Berdasar informasi, seluruh miras diperoleh di seluruh Bali. Dan paling banyak ditemukan di wilayah hukum Polresta Denpasar. Pun perbandingan jumlah miras yang disita antara 2017 dengan 2018 naik 0,2 persen.

Pada 2017 di dua bulan yang sama, jajaran kepolisian Bali mengamankan 1.500 liter dan 2.500 botol. “Sebaran terbanyak ada di wilayah hukum Polresta Denpasar,” imbuhnya.

Dalam kegiatan pengamanan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2019, Polda Bali akan tetap melakukan atensi warung-warung atau tempat yang menjual minuman keras secara ilegal. “Artinya kan tempat-tempat yang tidak memiliki izin menjual itu,” imbuh Sudjarwoko.

“Cipta kondisi itu kita melakukan kegiatan untuk mengantisipasi berbagai macam kejadian. Kemudian Operasi Pekat, adalah penyakit masyarakat. Jadi sasaran yang kita lakukan adalah bukan spesifik mengarah pada salah satu merek minuman, tapi semua minuman beralkohol yang kadarnya di atas 4 persen akan dilakukan penyitaan, baik di warung maupun yang ilegal,” pungkasnya.(SM)

Komentar