Menu Close Menu

Simpan Sabu di kantong Mantel, Pemuda di Palopo Ini diamankan Polisi

Senin, 05 November 2018 | 15.50 WIB
DHEAN.NEWS PALOPO - Satuan Reserse Narkoba Polres Palopo menangkap PK (19 thn), Alamat Kota palopo, Kamis (1/11/2018) atas kepemilikan psikotropi.

PK (19 thn) sempat mengelak dan menolak untuk dilakukan penggeledahan badan, namun Personil Sat Narkoba Polres Palopo yang dipimpin AKP Zainuddin tetap melakukan penggeledahan.

Penangkapan terhadap PK bermula di Jl. Kelapa Kota Palopo sekitar pukul 14.30 Wita, saat dilakukan penggeledahan ditemukan Narkotika shabu sebanyak 1 (satu) sachet yang terbungkus tissu putih yang tersimpan dalam rokok sampoerna warna putih di kantong sebelah kiri jaket sweter warna merah yang digunakan oleh PK

Dari hasil penggeledahan, Polres Palopo menemukan berbagai macam barang sebagai barang bukti, antara lain :

- 1 (satu)  sachet Kristal bening dengan berat krng lebih 1,86 grm
- 1 (satu) tissu warna putih
-  1 (satu) buah pembungkus rokok sampoerna mild warna putih.
- 1 (satu) unit hp Oppo wrna putih dgn nomor GSM 081 355 XXX XXX
- 1  (satu) buah jaket sweter warna merah

Atas kejadian tersebut PK bersama barang bukti diamankan di ruang sat Narkoba Polres  Palopo Guna Proses Sidik Selanjutnya.

Komentar