Menu Close Menu

Pelaku Asusila Dalam Mobil di Gowa Hanya Dikenakan Wajib Lapor

Jumat, 23 November 2018 | 13.09 WIB
DHEAN.NEWS GOWA - Polisi tak menahan pria beristri RA (24) dan mahasiswi MA (21) yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan asusila. Keduanya dikenakan wajib lapor 2 kali seminggu.

"Nggak kita tahan," kata Kasatreskrim Polres Gowa AKP Herly Purnama, Kamis (22/11/2018) malam.

Herly menjelaskan alasan RA dan MA tidak ditahan karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun. Namun, dia memastikan proses hukum keduanya terus berlanjut.

"Proses tetap lanjut dikenakan wajib lapor. Kalau wajib lapor itu biasanya dua kali seminggu, Senin dan Kamis," ujar Herly.

Kasus ini bermula saat petugas patroli Polres Gowa yang melintas merasa curiga terhadap aktivitas di dalam mobil pukul 13.30. Mobil itu terparkir di Jalan Tun Abdul Rajak, sebuah jalan raya di Gowa, Sulawesi Selatan. Polisi pun mengamankan RA dan MA.

RA sendiri merupakan seorang sopir angkutan umum pelat hitam di Gowa, sedangkan MA merupakan penumpangnya. Keduanya disebut tidak terikat pernikahan.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 281 KUHP tentang perbuatan asusila di muka umum. Pasal 281 KUHP sendiri berbunyi:

Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.

1. Barang siapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan;
2. Barang siapa dengan sengaja dan di depan orang lain yang ada di situ bertentangan dengan kehendaknya, melanggar kesusilaan.

Berdasarkan salah satu terjemahan terkait pasal ini, pasal ini juga disebutkan terkait dengan tindakan-tindakan di depan umum yang bisa merusak adab kesopanan.

Komentar