Menu Close Menu

Kapolda Lampung : Kasus dan Konflik Tanah Tidak Bisa Dianggap Remeh

Rabu, 24 Oktober 2018 | 22.05 WIB
DHEAN.NEWS BANDARLAMPUNG – Kapolda Lampung Irjen Purwadi Arianto menegaskan konflik pertanahaan di Lampung tidak bisa dianggap ringan, karena setiap  tahun kasus sengketa tanah yang masuk ke kepolisan terus mengalami  peningkatan.

Menurut dia, data Polda Lapung tiga tahun terakhir kasus sengketa tanah yang masuk ke Polda Lampung mencapai 99 kasus, dan jumlah itu setiap tahunnya terus naik. Dan penyelesaiannya kasus tersebut tidak bisa dilakukan oleh polisi sendiri. 

Kasus dan konflik tanah ini tidak bisa dianggap remeh,  polisi tidak bisa menyelesaikannnya sendiri, maka  kita butuh kerjasama dengan BPN. Apalagi  jumlah laporan kasustanah  setiap tahun  terus meningkat ,” kata Purwadi saat penandatangan kesepakatan dengan Kepala BPN Lampung Bambang Hendrawan, tentang pembentukan tim terpadu pencegaaan dan pemberantasan mafia tanah dan pungutan liar, serta percepatan sertifikasi aset milik Polda Lampung, di Kantor Kanwil BPN Lampung, Rabu (24/10).

Dia menambahkan, konflik masalah tanah  kerap diikuti dengan konflik ras dan etnik, dan terkadang  memicu konflik sosial, sehingga kerap menyita waktu dan menghabiskan energi.

Namun ia berkeyakinan  adanya penandatangan pembentukan tim satgas terpadu bersama BPN  maka konflik masalah tanah akan lebih mudah diatasi.

Terkait aset  milik Polda Lampung yang belum belum tersertifikasi, Purwadi mengatakan ada sekitar 197  hektare aset yang dikuasi Polda  belum bersertifikat, diantaranya berada di  Polres Lampung Selatan, Polres Way Kanan, Polres Pesawaran.

Sementara Kepala Kantor Wilayah BPN Lampung Bambang Hendrawan mengatakan pembentukan satgas bersama Polda merupakan tindaklanjtu MOU yang dilakukan kementerian BPN RI dengan Polri pada 17 Maret 2017 lalu, dan  diimplementasikan ke daerah.

Menurut dia,  masalah pertanahan di Lampung ini  rawan konflik dan tidak bisa diselsaikan sendiri oleh BPN, khususnya yang menyangkut aspek penegakan hukum. Ia mengungkapkan sampai saat ini dari data yang dimiliki BPN terdapat 17 kasus tanah yang belum terselsaikan, dan kebanyakan masalah tanah register.

Sedangkan menyangkut masalah tanah tol,  kata dia, sampai saat ini ada sekitar 300 bidang tanah dari ujung Sumatera Bakauheni sampai ke Tulangbawang yang masih bersengketa, namun  meskipun bersengketa, anggaran pembebasan lahan tersebut sudah dikonsyinasi (dititipkan) di pengadilan.

“Kalau soal tanah tol itu masih ada 300 bidang tanah yang sengketa di pengadilan, namun uang ganti ruginya sudah kita titipkan ke pengadilan. Jadi itu menunggu putusan incrah baru bisa diambil,” tegasnya.

Sedangkan terkait upaya BPN  menghilangkan pungli, dalam pelayanannnya Bambang mengatakan warga diminta untuk menghindari calo. “Kita konsen  memberantas pungli, salahstaunya masyrakat jangan pernah mengurus lewat calo,” pungkasnya.

Komentar