Menu Close Menu

KPU Selayar Buka Pendaftaran Penyelenggara Adhock PPK Pilkada 2020

Senin, 20 Januari 2020 | 10.45 WIB
Dheannews- Komisi pemilihan umum Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi-Selatan resmi merealease pengumuman recruitmen panitia pemilihan kecamatan (PPK) untuk Pilkada 2020. Hal tersebut diutarakan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Selayar, Nandar Jamaluddin, S.Pdi., M.Si melalui press realease yang dilayangkannya kepada wartawan, Senin, (20/01) dini hari.

Pendaftaran panitia pemilihan kecamatan (PPK) atau badan adhoc sudah dimulai sejak hari, Sabtu, (18/01) dan akan ditutup, pada hari, Jum’at, (24/01) mendatang.

"Terkait  akan hal tersebut, kami dari jajaran Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Selayar, mengundang seluruh komponen warga negara Indonesia (WNI) yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri selaku anggota panitia pemilihan kecamatan atau PPK”. ajak Ketua KPU Kepulauan Selayar Nandar Djamaluddin.

Dalam perekrutan Penyelenggara Adhock  Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan  Selaya juga menetapkan  persyaratan untuk menjadi calon anggota PPK yaitu :

 a. Warga Negara Indonesia.

b. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun.

c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

d. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.

e. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politk yang bersangkutan.

f. Tidak menjadi tim kampanye peserta pemilihan yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi tim kampanye peserta pemilihan yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politk dan tim kampanye sesuai tingkatannya.

g. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK.

h. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

i. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menangah Atas/sederajat.

j. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

k. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum.

l. Belum pernah menjabat2 (dua) periode dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK.

m. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilihan

Dalam Pendaftaran Calon anggota panitia pemilihan kecamatan juga wajib melampirkan kelengkapan administratif, sebagai berikut :

1. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik yang masih berlaku.

2. Foto copy Ijazah sekolah lanjutan tingkat atas/sederajat atau ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau surat keterangan dari lembaga pendidikan formal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pendidikan sekolah menengah atas/sederajat.

3. Surat pernyataan yang bersangkutan yang bermaterai cukup dan ditandatangani sebagaimana contoh pada formulir dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini, yang memuat pernyataan.

4.. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

5. Tidak menjadi anggota Partai Politik paling kurang dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.

6. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

7. Bebas dari penyalahgunaan narkotika.

8. Tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau DKPP, apabila pernah menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS pada pemilihan umum atau Pemilihan.

9. Belum pernah menjabat 2 (dua) kali sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS.
10. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

11. Surat keterangan kesehatan dari puskesmas atau rumah sakit setempat.

Untuk pendaftaran, Calon peserta dapat memperoleh Formulir di Kantor KPU Jln. Jend. Ahmad Yani Benteng, di tiap Kantor Kecamatan dan melalui website KPU Kepulauan Selayar www.kpu.Kepulauanselayarkab.co.id

As

Komentar