Menu Close Menu

Jelang Tahun Natal dan Tahun Baru, Polres Luwu Blusukan Perangi Miras

Sabtu, 14 Desember 2019 | 08.00 WIB

DHEAN.NEWS LUWU - Penertiban Tempat Hiburan Malam (THM) pada Agustus 2019 lalu ternyata bukan akhir dari perjuangan pemerintah memerangi Minuman Keras (Miras). THM / "Kafe"  tutup, tapi pedagang Miras eceran justru menjamur. 

Jelang perayaan tahun baru 2020, rupanya Polres Luwu sudah paham betul kebiasaan buruk yang telah menjadi penyakit dari sebagian kecil masyarakat di Luwu dari tahun ke tahun.

Jumat malam (13/12/19) kemarin misalnya, Polres Luwu kembali blusukan ke kampung-kampung yang ada di wilayah Walmas (kecamatan Walenrang Timur dan Lamasi Timur) melancarkan Operasi Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) berupa Razia Miras Illegal.

Dipimpin Kasat Rekrim AKP. Faisal Syam, SH, SIK, blusukan ini berhasil mengamankan Miras Illegal jenis Beer sebanyak 762 botol, terdiri dari 666 botol Merk Bintang dan 96 Botol Merk Guinss. Kesemuanya dari tangan 6 (enam) pedagang eceran tak beriziln di 2 kecamatan.

1. Walenrang Timur, desa Tabah

a. Milik JN alias MH (60 Botol Bintang dan 16 Botol Guinss)
b. Milik LG alias BP (96 botol Bintang)
c. Milik PN (234 botol Bintang)
d. Milik HD alias BR (48 botol Bintang dan 48 botol Guinnes)

2. Lamasi Timur desa Seriti

a. Milik MR (144 botol Bintang)
b. Milik YS (84 botol Bintang dan 32 botol Guinnes)

Selanjutnya seluruh botolan Miras Illegal tersebut disita petugas lalu diamankan ke Mapolres sebagai bukti hasil Operasi KKDY Polres Luwu.

Kepada Pers, AKP Faisal membenarkan bahwasanya Razia Miras sebagai item dari KKYD Polres Luwu tersebut untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif menjelang perayaan Natal 2019 dan tahun baru 2020.

"Untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif menjelang perayaan Natal 2019 dan tahun baru 2020, maka dilaksanakan kegiatan yang ditingkatkan dengan menggelar razia minuman keras," tutur AKP. Faisal.

"Dan pada Razia kali ini berhasil mengamankan minuman 762 botol minuman keras terdiri dari 666 botol Miras jenis beer merk Bintang dan 96 botol Miras jenis beer merk Guinnes, diamankan dari 6 orang pemiliknya di desa Tabah kecamatan Waenrang Timur dan desa Seriti kecamatan Lamasi Timur kabupaten Luwu," imbuhnya.

"KKYD ini akan terus berlanjut, tidak hanya Razia Miras, namun beberapa jenis penyakit masyarakat lainnya juga telah menjadi target operasi," tutup AKP Faisal.

Komentar