Menu Close Menu

Reklame Iklan Rokok di Sejumlah Lokasi Makassar Bakal Cabut

Kamis, 03 Oktober 2019 | 10.00 WIB

DHEAN.NEWS MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar akan melakukan penataan terhadap reklame rokok di Kota Makassar guna menegakkan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan

Pj Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb mengatakan Kamis (3/10/2019) “Jadi kita akan membatasi di kawasan-kawasan KTR. Jadi iklan itu boleh saja tapi di luar darpada Rumah sakit, pendidikan, rumah ibadah dan ada beberapa tempat yang tidak kita perkenankan untuk iklan rokok,” 

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar, Irwan Adnan menjelaskan bahwa penataan tersebut tidak akan berpengaruh terhadap pendapatan daerah. Selain itu, ia juga mendorong pengusaha reklame untuk beralih ke reklame digital.

“Supaya potensi kita tidak hilang, kita arahkan mereka ke reklame-reklame digital yang walaupun jumlahnya tidak sebanyak sekarang, tetapi dari nilai pendapatannya itu besar,” ujarnya.

“Dari segi estetika, pencahayaan juga bagus. Di daerah lain juga seperti Surabaya kan sudah tidak terlalu banyak tapi mereka memperbanyak reklame digital. Jakarta juga begitu,” katanya.

Komentar