Menu Close Menu

30 Anggota DPRD Takalar Terpilih Ikut Orientasi di Makassar

Senin, 02 September 2019 | 11.00 WIB

DHEAN.NEWS MAKASSAR - Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Sulawesi Selatan (Sulsel), melaksanakan orientasi bagi 30 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Takalar. Senin (2/9/2019).

Kegiatan yang dibuka langsung oleh Bupati Takalar H. Syamsari,S.Pt.MM dihadiri Sekretaris BPSDM Prov. SulSel dan Sekwan DPRD Takalar. di Hotel Pesonna Makassar. 

"Untuk meningkatkan pemahaman Anggota DPRD dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah, maka perlu dilakukan orientasi dalam pendalaman tugas anggota DPRD yang diatur dalam Permendagri nomor 133 tahun 2017 tentang orientasi dan pendalaman tugas Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota". Jelas H. Syamsari dalam sambutannya. 

Lanjut dikatakan bahwa orientasi Anggota DPRD dilakukan untuk meningkatkan pengetahuan, kemampuan, keterampilan, sikap dan semangat pengabdian Anggota DPRD dalam melaksanakan tugas pemerintahan daerah dalam kerangka negara kesatuan RI. 

"DPRD sebagai mitra pemerintah, diharapkan mampu mengoptimalkan tugas dan fungsinya sesuai konstitusi, dan menjalankan roda pemerintahan secara amanah, visioner, inovatif serta mampu menciptakan kerjasama yang sinergi dengan berbagai kalangan masyarakat dalam rangka membawa Kabupaten Takalar yang lebih baik. Dan saya harap Ada kolaborasi untuk menuju kepada kemandirian fisikal". Harap H. Syamsari dalam sambutannya. 

Pada kesempatan tersebut, H. Syamsari juga berkesempatan membawakan materi  di hadapan 30 Anggota DPRD periode 2019-2024 tersebut tentang isu strategis daerah serta peran dan fungsi DPRD. 

Sementara itu, Sekretaris BPSDM dalam laporannya menuturkan, orientasi bakal berlangsung selama empat hari dari tanggal 2 s/d 5 September 2019. 

"Berdasarkan aturan, pelaksanaan orientasi anggota DPRD Provinsi dan kabupaten/kota diatur dalam Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang peraturan daerah, serta peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 14 tahun 2018, tentang perubahan atas Permendagri nomor 133 tahun 2017, tentang orientasi dan pendalaman tugas anggota DPRD provinsi, kabupaten/kota. Dalam aturan tersebut, jelas bahwa setiap anggota DPRD kabupaten/kota wajib mengikuti orientasi yang dilakukan dan difasilitasi oleh BPSDM provinsi di seluruh provinsi di Indonesia". Jelasnya lagi. 

Ditambahkan bahwa dalam orientasi tersebut, seluruh dewan akan dibekali dengan materi Isu strategis daerah, fungsi tugas kewenangan dan hak hak dewan, hubungan kerja antara DPRD dan Kepala Daerah, wawasan kebangsaan, internalisasi integritas dan lain sebagainya. 

Diharap, orientasi tersebut dapat menjadi bekal dalam mengemban amanah rakyat di lembaga legislatif.

Komentar