Menu Close Menu

Tiga Perda di tetapkan DPRD Luwu

Kamis, 15 Agustus 2019 | 14.30 WIB

DHEAN.NEWS LUWU - DPRD Kabupaten Luwu menetapkan Peraturan Daerah (Perda) RPJMD tahun 2019-2024,  Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) di ruang rapat paripurna DPRD Luwu, Kamis (15/8/2019)

Sebelumnya anggota dari Fraksi Golkar, Yamin Annas memberikan beberapa masukan kepada pemerintah diantaranya menyangkut realisasi pelaksanaan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang harus lebih ditranparansikan dan arah kebijakan daerah yang harus lebih mengoptimalkan kinerja semua OPD dalam pengelolaan PAD .

Penetapan Perda tersebut ditandai dengan penandatanganan oleh Wakil Ketua DPRD Luwu, Arifin Andi Wajuanna bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu, Ridwan Tumbalolo.

Bupati Luwu  mengucapkan terima kasih kepada segenap pimpinan dan anggota DPRD Luwu yang telah memberikan dukungan dan kerjasama yang baik dalam rangka menyelesaikan tahapan pembahasan ranperda tentang RPJMD periode 2019-2024 serta pembahasan rancangan KUPA dan PPAS-P tahun 2019, dalam sambutan  yang di bacakan oleh Sekda Luwu,

Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu, Ridwan Tumbalolo mengatakan "Saya bersyukur bahwa pembahasan Ranperda ini dapat dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang disepakati bersama, dengan disertai semangat kemitraan yang tinggi dan komitmen yang kuat antara eksekutif dan legislatif"


Komentar