Menu Close Menu

Ancam Demo dan Peras Pegawai Kantor Dinas Perikanan, Oknum Ketua Aktifis Asahan di OTT Polisi

Senin, 05 Agustus 2019 | 12.00 WIB

DHEAN.NEWS ASAHAN - Seorang Pria bernama Guntur Alamsyah Lubis, terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh petugas Kepolisian Resor Asahan, Jumat (02/8/2019), karena melakukan pemerasan terhadap seorang pegawai kantor Dinas Perikanan Kabupaten Asahan, Sumatera Utara

Berdasarkan informasi yang diterima, awal nya pada hari Kamis (01/08/2019) tersangka Guntur menghubungi Ruslan, salah seorang staf honorer di Dinas Perikanan Kabupaten Asahan, dan meminta nomor handphone Ahmad Kamrizal, pegawai di Dinas Perikanan tersebut. Kemudian pada hari Jumat (02/08), tersangka Guntur menghubungi Ahmad dan mengajak bertemu untuk membahas aksi demo yang akan dilakukan oleh Guntur di kantor Dinas Perikanan Kabupaten Asahan. Tersangka Guntur kemudian sepakat bertemu dengan Ahmad di sebuah kafe Jumat sore.

Saat bertemu, Guntur yang juga merupakan ketua Gempata (Gerakan Mahasiswa Pelajar Asahan Tanjung Balai dan Batubara) ini mengatakan bahwa dirinya meminta paket kerjaan di Dinas Perikanan karena sudah membatalkan aksi demo yang seharusnya dilakukan pada hari Jumat (02/08). Namun Ahmad melakukan negosiasi dan menawarkan uang 300 ribu rupiah kepada Guntur. Tawaran tersebut ditolak oleh tersangka dan mengancam akan melakukan aksi unjuk rasa.

“Jadi pada saat mereka bertemu, si tersangka meminta uang 10 juta rupiah sebagai imbalan karena aksi demo yang sudah direncanakan tidak jadi dilakukan. Kemudian saat itu juga, Ahmad memberikan uang 5 juta rupiah kepada Guntur dan mengatakan sisa nya akan diserahkan hari Rabu pekan depan. Saat itu lah anggota yang sudah mendapat laporan dan melakukan pengintaian, menangkap tersangka Guntur beserta barang bukti uang 5 juta rupiah,  1 lembar surat pemberitahuan unjuk rasa, serta 2 unit handphone”, ungkap Kapolres Asahan AKBP Faisal F. Napitupulu, S.I.K., M.H. didampingi Waka Polres, Kabag Ops, Kabag Sumda dan Kasat Reskrim, saat melakukan temu pers di Mapolres Asahan, Senin (05/8).

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya, tersangka akan di jerat dengan Pasal 368 Subsider Pasal 335 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun. Saat ini pelaku masih dalam proses pemeriksaan intensif di Polres Asahan.

Komentar