Menu Close Menu

Polisi Bekuk Dua Pelaku Pencurian di Desa Samaenre, Satu Orang Buron

Rabu, 03 Juli 2019 | 11.13 WIB
DHEAN.NEWS PINRANG – Dua warga dusun Cappakala, desa Samaenre, Kecamatan Mattiro Sompe, Kabupaten Pinrang, diringkus oleh Tim Crime Fighter Unit Resmob Polres Pinrang setelah melakukan aksi pencurian di Kampungnya sendiri.

Keduanya, Sudirman (27) dan Sudi (18), terduga pelaku pencurian dengan pemberatan ini diringkus di dusun Cappakala, desa Samaenre, Kecamatan Mattiro Sompe, Kabupaten Pinrang. Senin, (01/07/2019).

Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Dharma Negara mengatakan, Tim Crime Fighter yang dipimpin Kanit Resmob Bripka Aris mengamankan kedua terduga pelaku pencurian dengan pemberatan, setelah menerima aduan dari pihak korban.

"Kedua terduga pelaku diduga membongkar rumah milik AG warga dusun Cappakala desa samaenre dan menggasak sejumlah barang berharga di dalamnya, diantaranya TV LCD 32 inci, Aki 12 Ampere serta tabung gas elpiji 3 kilogram." Pungkasnya.

Akp Dhama juga mengatakan, Para pelaku masuk ke rumah korban dengan merusak gembok sebelum membawa kabur barang barang berharga yang ada di dalamnya.

 ”Salah seorang terduga pelaku masih dalam pengejaran." Kata Akp Dharma.

Lanjutnya, Didepan Polisi, Para terduga pelaku mengakui perbuatannya, dan hasil penjualan barang curian itu kemudian dibelikan Minuman keras.

Dharma menambahkan, saat ini kedua terduga pelaku bersama barang buktinya di amankan di Mapolres Pinrang guna proses lebih lanjut.

Komentar