DHEAN.NEWS MAKASSAR - Kepala Bapenda Kota (Bapenda) Makassar, Drs. H. Irwan R. Adnan, M.Si, mengungkapkan penerapan Zona Nilai Tanah (ZNT) untuk sementara ditunda dulu , dalam rangka penyempurnaan.
“Untuk sementara penerapan ZNT ditunda. Maka saat ini Jadi sekarang pengenaan pembayaran BPHTB mengacu pada harga transaksi ,” kata Irwan Adnan, Senin (20/5/2019).
“NJOP itu harga dasar. Tidak boleh di bawah NJOP, jadi harus di atas NJOP,” sambungnya.
Kepala Bapenda Kota (Bapenda) Makassar, Drs. H. Irwan R. Adnan, M.Si, menyampaikan bahwa sesuai dengan arahan Pj Wali Kota Makassar, Iqbal Samad Suhaeb, untuk menunda penerapan ZNT . Proses pembayaran tetap berjalan normal. Demikian melakukan validasi seperti biasa.
"Kita menunggu kedatangan KPK yang kemungkinan setelah lebaran berada di Makassar, sehingga kita mendapat arahan lebih lanjut seperti apa pelaksanaan ZNT tersebut" jelas Irwan Adnan
Komentar