Menu Close Menu

Gelar Rapat, Kemenag Takalar Tentukan Besaran Nilai Zakat Fitrah Ramadhan 1440 H

Jumat, 10 Mei 2019 | 13.15 WIB
DHEAN.NEWS TAKALAR - Kepala Kantor Kementerian agama Takalar menggelar rapat penentuan Besaran Nilai Zakat Fitrah Ramadhan 1440 H tahun 2019 di aula Kemenag Takalar,kamis 11/5/19.

Hadir Kasubag Keagamaan Setda Kabupaten Takalar H. Faiasal, Ketua MUI Takalar H.Hasid Hasan Palogai,Pimpinan Muhammadiyah Takalar  H.Ikbal Rasyid,Ketua Baznas Takalar H.Jamaluddin Tompo,Kasubag TU Kemenag Takalar Hj.Nurjannah Dammi para Kepala Seksi Kantor Kemenag Takalar,Kepala KUA dan Imam Desa sekabupaten Takalar.

Dalam rapat tersebut disepakati besaran nilai Zakat Fitrah bervariasi berdasarkan jenis beras yang ada dan di konsumsi oleh masyarakat.Besaran nilai tersebut berdasarkan klasifikasi jenis beras adalah,zakat beras jenis Super nilainya Rp 33.000,-,beras jenis  Medium ditentukan nilainya sebesar Rp 30.000,- sedangkan beras jenis Biasa nilainya sebesar Rp 27.000,-.
Kesepakatan nilai ini diambil setelah mendengar masukan dan pandangan dari semua elemen peserta rapat yang tahun ini pesertanya bukan hanya dari pemerintah daerah dan Baznas saja,melainkan melibatkan juga unsur organisasi lain seperti MUI,Muhammadiyah,Dinas Perdagangan,Para Kepala KUA,Para Imam Sekabupaten Takalar serta lembaga pendidikan yang ada dijajaran kemenag Takalar.

Kepala Kantor Kementerian agama Kabupaten Takalar Drs.H.Junaidi Mattu,MH berharap keputusan besaran nilai Zakat ini secepatnya disosialisasikan kepada masyarakat agar secepatnya pula masyarakat mengetahuinya  dan menyiapkannya untuk diserahkan kepada UPZ yang telah ditentukan.(D,tola).

Komentar