Menu Close Menu

Ancaman Izin Usaha Dicabut , Jika Tak Pasang Alat Perekam Pajak

Rabu, 01 Mei 2019 | 22.11 WIB

DHEAN.NEWS MAKASSAR - Badan Pendapatan Daerah kota Makassar menegaskan pemasangan alat perekam pajak di hotel, restoran, tempat hiburan, dan parkir bersifat wajib. Alat perekam pajak online ini merupakan bagian program Korsupgah KPK kepada pemerintah daerah.

"Jadi ini setelah ada supervisi KPK. Setelah dipasangi alat, kita ada pasang stiker itu stiker langsung dari KPK. Ancamannya sampai dengan penutupan usaha kalau tidak mau dipasangi. Tapi ada protap yang kami berlakukan sampai teguran ketiga," tegas Kepala Bapenda Makassar, Irwan Adnan.

Dalam implementasi dilapangan , KPK telah melakukan penandatanganan nota kesepahaman antara Pemerintah Kabupaten Kota se Sulsel bersama Bank Sulselbar untuk pengadaan alat perekam pajak online ini. 

"Rencananya di tahun 2019 ini, Bapenda menargetkan pemasangan sekitar 1500 unit bahkan bisa lebih. Bulan Mei ini kita upayakan terpasang 500 unit , terkait kendala memang masih banyak . Kendala SDM, kendala teknologi dan kendala di pelaku usaha itu sendiri. Saya melihat pada umunnya pelaku usaha masih enggan dipasangi alat perekam pajak," tutup Irwan Adnan.

Komentar