Menu Close Menu

KPU Pinrang Gelar Simulasi Pemungutan Dan Penghitungan Suara Pemilu 2019

Kamis, 11 April 2019 | 22.53 WIB
DHEAN.NEWS PINRANG, - Menjelang Pelaksanaan Pemungutan Suara Pemilihan umum tahun 2019 yang sisa menunggu beberapa hari Kedepan yang akan digelar (17April 2019), KPU Pinrang menggelar Simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan Umum Tahun 2019 Tingkat Kabupaten Pinrang.

Simulasi ini berlangsung di Lapangan Ex SPBU Jl. Jend. Sudirman, Kelurahan  Maccorawalie, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang. Kamis pagi, (11/04/2019)

Kegiatan ini dipimpin langsung Ketua KPU Pinrang, Alamsyah, SH didampingi para Komisioner KPU Kabupaten Pinrang dengan disaksikan langsung oleh Kapolres Pinrang Akbp Bambang suharyono dan diawasi Komisioner Bawaslu Kabupaten Pinrang Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Ripah Wardana bersama Panwas Kecamatan Kabupaten Pinrang dengan melibatkan seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Se Kabupaten Pinrang.
Ketua Komisi Pemilihan Umum daerah Kabupaten Pinrang, Alamsyah di lokasi kegiatan mengatakan bahwa, simulasi ini sangat penting untuk di laksanakan, mengingat untuk pertama kali di pemilihan umum menggunakan lima lembar surat suara di pemilu mendatang.

"Kegiatan ini sangat penting untuk diketahui, karena selama Pemilu, baru kali ini dilaksanakan dengan lima lembar surat suara yang digunakan. Jadi, tujuannya untuk memberikan pemahaman kepada pemilih dan Panitia Pemungutan Suara." Terang Alamsyah.

Sementara salah seorang peserta simulasi mengatakan bahwa dirinya tidak menemukan kesulitan dalam pemungutan suara, meskipun mendapatkan lima lembar surat suara untuk dicoblos di bilik suara, namun tetap perlu untuk di ketahui.
"Mengingat banyaknya lembar suara yang harus di coblos, maka kegiatan ini pun sangat perlu, apalagi bagi pemilih usia lanjut untuk dapat mengetahui atau menentukan pilihannya." Kata Heriati.

Dalam kegiatan ini pun disimulasikan petunjuk - petunjuk dalam pemungutan dan penghitungan suara di TPS sesuai Surat Edaran KPU RI Nomor : 653/PL.02.6.-SD/06/KPU/IV/2019 seperti Pemilih terdaftar dalam DPT, namun tidak dapat menunjukan KTP El, Pemilih lanjut usia yang memiliki halangan fisik menggunakan hak pilihnya dan Pemilih disabilitas menggunakan hak pilihnya didampingi pendamping dari anggota KPPS atau orang lain sesuai permintaan pemilih. (SMpin)

Komentar