Menu Close Menu

Dalam Jangka Tiga Bulan, Polres Luwu Telah Amankan 14 Pelaku Narkoba

Rabu, 10 April 2019 | 00.00 WIB
DHEAN.NEWS LUWU - Selasa (09/04/19), bertempat di ruang Media Center Tribrata News Polres Luwu, Kapolres AKBP Dwi Santoso, S.Ik, MH didampingi Kasat Narkoba AKP Awaluddin, SH, mengadakan Press Release terkait penanganan tindak pidana Narkoba Triwulan I Polres Luwu tahun 2019.

AKBP Dwi memaparkan jumlah penanganan kasus tindak pidana Narkoba dari bulan Januari hingga Maret 2019, sebanyak 10 kasus yang melibatkan 14 pelaku baik pengguna maupun pengedar dengan barang bukti berupa Shabu seberat 90,54 Gram, telah ditangani Polres Luwu, tak terkecuali pelaku penyalahgunaan penjualan obat daftar G jenis Tramdol. "Polres Luwu berhasil menyita 90,54 Gram dan 430 Butir Obat Daftar G, Satuan Narkoba Polres Luwu juga berhasil menangkap semua pelakunya,” ungkap Dwi Santoso.

Penanganan kasus penyalahgunaan narkotika dari 10 kasus telah dilimpahkan ke kejaksaan, selebihnya 5 kasus masih dalam proses sidik. "Sebanyak Lima kasus berstatus P21, kemudian lima kasus lainnya sedang dalam proses penyidikan,” tambah AKBP Dwi Santoso.

Ada trend kenaikan kasus tindak pidana Narkoba pada tahun 2019 di banding tahun 2018. Melalui kesempatan tersebut Kapolres Luwu juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Kab. Luwu untuk bersama-sama melakukan upaya pencegahan terhadap penyalahgunaan Narkoba.(Dian)

Komentar