Menu Close Menu

Remisi Terpidana Pembunuhan Jurnalis dibatalkan Presiden Jokowi

Sabtu, 09 Februari 2019 | 17.00 WIB

DHEAN.NEWS Surabaya - Presiden Joko Widodo secara resmi telah membatalkan Keputusan Presiden tentang pemberian remisi bagi terpidana penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan jurnalis Radar Bali.

Pembatalan pemberian remisi tersebut dilakukan dengan memperhatikan masukan-masukan yang diperoleh dari masyarakat, khususnya kelompok jurnalis sendiri. 

Keputusan pembatalan itu disampaikan Presiden usai menghadiri puncak peringatan Hari Pers Nasional 2019 di Surabaya, dan ditegaskan kembali saat menghadiri Festival Terampil 2019 di Kota Kasablanka, Jakarta, Sabtu (09/02/2019) siang.

Presiden mengaku telah memerintahkan kepada Dirjen Lembaga Pemasyarakatan dan Menteri Hukum dan HAM untuk menelaah dan mengkaji mengenai pemberian revisi  itu.

“Hari Jumat telah kembali di meja saya. Sudah sangat jelas sekali, sehingga sudah diputuskan, sudah saya tanda tangani untuk dibatalkan,” tegas Presiden.

Pembatalan pemberian remisi ini, sambung Presiden, juga karena menyangkut rasa keadilan masyarakat.

“Setelah mendapatkan masukan-masukan dari masyarakat, dari kelompok-kelompok masyarakat, juga dari jurnalis, saya perintahkan kepada Dirjen Lapas dan Menkumham untuk menelaah dan mengkaji mengenai pemberian remisi itu,” ujarnya. 

Keputusan Presiden tentang pembatalan pemberian remisi tersebut telah ditandatangani Kepala Negara pada Jumat, 8 Februari 2019.

Nyoman Susrama dihukum seumur hidup setelah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Denpasar karena membunuh Prabangsa pada 2009 lalu.

Majelis Hakim yang mengadili perkara Susrama meyakini motivasi pembunuhan itu adalah pemberitaan di harian Radar Bali yang ditulis Prabangsa pada 3, 8, dan 9 Desember 2008, yang menyoroti dugaan korupsi proyek-proyek di Dinas Pendidikan Bangli. (Kominfo)

Komentar