Menu Close Menu

Ranperda Perubahan Perda no 7 Tahun 2016 di Ketuk, Empat OPD Dirampingkan

Selasa, 19 Februari 2019 | 12.46 WIB
DHEAN.NEWS TAKALAR - Rapat paripurna hasil rancangan peraturan daerah (Ranperda) perubahan perda no 7 tahun 2016 tentang pembentukan dan penyusunan perangkat kerja daerah berlangsung di Ruang rapat Paripurna DPRD Takalar, Senin (18/2/2019).

Pengesahan ranperda perubahan tersebut dilakukan dari hasil godokan Panitia khusus (Pansus) DPRD Takalar yang diketuai oleh Dr. Nawir Rachman dari Fraksi Partai Golkar. 

Dari ranperda perubahan disepakati penggabungan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diantaranya Dinas Pertanian bergabung dengan Badan Ketahanan Pangan menjadi Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan. Kemudian Dinas Pendidikan berubah menjadi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. 

Selanjutnya Dinas Koperasi, UMKM, dan Transmigrasi bergabung dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan sehingga menjadi Dinas Koperasi, UMKM, Transmigrasi, dan Perdagangan. 
Dinas Pariwisata bergabung dengan Dinas Pemuda dan Olahraga, serta Dinas Sosial bergabung dengan Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD). 

Bupati Takalar H. Syamsari, S. Pt, MM mengapreasiasi kinerja Pansus DPRD Takalar dan berharap penetapan perubahan ranperda ini akan menjadi berkah dan bermanfaat bagi masyarakat kabupaten Takalar. 

"Saya mengapresiasi kerja keras Pansus atas perubahan perda ini. Selain ranperda perubahan yang disetujui menjadi Perda kita juga sedang berusaha melakukan pemekaran kecamatan sebagai upaya untuk memperkuat pelayanan kepada masyarakat yaitu pembentukan kecamatan Tanakeke. 

Semoga penentuan nomor register untuk kecamatan pulau Tanekeke segera terealisasi sebelum perhelatan pesta demokrasi dan ini bisa menjadi kado untuk hari jadi kabupaten Takalar serta kado untuk masyarakat pulau Tanakeke," Jelas H. Syamsari.

Komentar