Menu Close Menu

Koruptor Dana Alkes RSUD Sanggau Kalbar dibekuk di Jakarta Barat

Kamis, 07 Februari 2019 | 20.47 WIB
DHEAN.NEWS JAKBAR - Buronan kasus korupsi Hari Liewarnata alias Apin alias Hian Fui ditangkap tim intelijen Kejaksaan Agung di Apartemen Central Park, Tower Adaline, Jakarta Barat, Rabu (6/2/2019) pukul 14.50 WIB.

Hari merupakan terpidana kasus korupsi pengadaan alat-alat kesehatan bedah di RSUD Sanggau Kalimantan Barat di tahun 2018.

“Tim intelijen Kejaksaan Agung bersama dengan tim Kejaksaan Negeri Sanggau berhasil mengamankan Terpidana tipikor asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Hari Liewarnata,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Mukri 

Dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan bedah, Hari menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,7 miliar lebih.

Berdasarkan Putusan MA RI Nomor 1218 K/Pid.Sus/2018, Hari dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp 200 juta, subsidair 6 (enam) bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 2,7 miliar.

Komentar