Menu Close Menu

Edarkan Barang Haram, Dua Lelaki Warga Pare ini dibekuk Polisi

Kamis, 21 Februari 2019 | 15.56 WIB
DHEAN.NEWS PINRANG - Satuan Unit Narkoba Polres Pinrang yang di Pimpin oleh Kasat Narkoba Polres Pinrang Akp Andi Sofyan, SH. S.IK, kembali meringkus pelaku pengedaran Narkotika jenis shabu di wilayah hukum Polres Pinrang.

Penangkapan ini di lakukan oleh Unit gabungan Satresnakoba Polres Pinrang yang di back up oleh Unit Satuan Intelkam Polres Pinrang di Kampung Bili-Bili Kecamatan Suppa Kabupaten Pinrang. Kamis, (21/02/2019) dini hari.

Pelaku yang diamankan ini masing-masing berinisial BS (39), yang kesehariannya bekerja sebagai Buruh Tukang Cat dan RS (37), tukang ojek merupakan warga Kota Parepare.

Penangkapan terhadap Pelaku pengedaran Narkotika Jenis shabu ini di lakukan oleh unit Gabungan Satresnarkoba dan Satuan intelkam Polres Pinrang berdasarkan informasi dari warga setempat, yang kemudian di lakukan penyelidikan dengan cara melakukan penyamaran dan memesan barang haram tersebut, kemudian di lakukan penangkapan terhadap kedua pelaku yang mengantar shabu.
Kasat Narkoba Polres Pinrang, Akp Andi Sofyan, yang di konfirmasi awak media mengungkapkan bahwa penangkan terhadap kedua pelaku tersebut di lakukan dengan cara melakukan penyamaran sebagai pembeli.

" Setelah mendapat informasi, anggota melakukan penyamaran dengan memesan barang dari pelaku, setelah keduanya mengantarkan barang haram tersebut, langsung di lakukan penangkapan dengan barang bukti sebanyak 10,03 gram Narkotika jenis shabu." Terang Andi Sofyan

Andi Sofyan juga menambahkan, bahwa selain kedua pelaku tersebut, turut pula diamankan warga Pangkajene Kabupaten Sidrap dengan Inisial MS (49) yang merupakan Kaki tangan dari bandar, pada saat di lakukan pengembangan.

"Selain kedua pelaku, turut pula di amankan kaki tangan yang di duga bandarnya." Tambahnya.

Saat ini pelaku bersama barang bukti yang sita dari tangan kedua pelaku diamankan di Polres Pinrang guna menjalani prose hukum. (SMpin)

Komentar