Menu Close Menu

Seorang Kades di Banten Diciduk Polisi Usai Lakukan Transaksi Sabu

Minggu, 20 Januari 2019 | 13.01 WIB
DHEAN.NEWS BANTEN - Narkoba telah menjadi permasalahan yang sangat serius di berbagai negara di seluruh dunia tak terkecuali di Indonesia. Kali ini, seorang oknum Lurah (Kepala Desa), di salah satu Kec. Petir dan se orang pengedar ditangkap Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten yang diduga sedang melakukan transaksi narkotika jenis sabu. 

Keduanya yakni D (34) Yang bekerja sebagai seorang Lurah (Kades) dan temannya F (31) pekerjaan swasta. Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan 1 (satu) paket klip bening berisikan sabu-sabu.

Kapolda Banten Irjen Pol Drs Irjen Pol Tomsi Tohir melalui Direktur Reserse Narkoba Polda Banten Kombes Pol Yohanes Hernowo SIK MH, membenarkan penangkapan oleh jajaran Subdit III Ditresnarkoba Polda Banten di pinggir jalan Penancangan Pipa Gas Kota Serang, Jumat, (18/01/2019) sekira pukul 15.30 wib.

Lebih lanjut, Kabid Humas Polda Banten AKBP Edy Sumardi saat di mintakan tanggapannya oleh awak media, menjelaskan Minggu, (20/01/2019) bahwa penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi peredaran gelap dan penyalahgunaaan Tindak Pidana Narkotika jenis sabu-sabu di sekitar jalan Penancangan Pipa Gas Kota Serang. 

Atas informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan alhamdulillah berhasil mengamankan 2 (dua) orang yang diduga sedang melakukan transaksi narkotika jenis sabu, selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan, alhasil, ditemukan 1 paket klip bening berisikan sabu-sabu yang dibungkus dalam kemasan coklat chocolatos, terang AKBP Edy.

Selanjutnya, tim melakukan interogasi terhadap tersangka F (31) dan membenarkan bahwa barang haram tersebut merupakan pesanan D (34), yang ternyata bekerja sebagai Se orang Lurah (Kades), di salah satu kecamatan Petir, Kab. Serang, ungkap AKBP Edy kepada awak media. 

Untuk kepentingan penyidikan, saat ini tersangka dan barang bukti diamankan ke Mako Polda Banten untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) lebih Sub Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda di atas Rp 10 miliar.

Edy Juga Menambahkan, dengan keberhasilan Ditresnarkoba Polda Banten mengungkap pelaku peredaran narkob ini, maka polri khususnya polda banten, telah mencegah peredaran barang haram tersebut di masyarakat dan polri telah berhasil selamatkan ratusan jiwa manusia dari upaya peredaran tersebut.*

Komentar