Menu Close Menu

Polisi, Satpol PP dan Dishub Tertibkan Parkir Liar dan Spanduk Tanpa Izin

Rabu, 30 Januari 2019 | 13.57 WIB
DHEAN.NEWS JAKBAR - Polres Metro Jakarta Barat bersama unsur 3 Pilar melaksanakan kegiatan penertiban parkir liar dan spanduk tanpa izin, di Jl Sandang, Kantor Kelurahan Palmerah, Kecamatan Palmerah Jakarta Barat, baru-baru ini.

Bhabinkamtibmas Kelurahan Palmerah Aiptu Tusiman mengatakan bahwa penertiban dilakukan agar tidak membuat wilayah Palmerah Jakarta Barat menjadi lokasi keresahan masyarakat.
“Kami melakukan penertiban parkir liar dan spanduk di wilayah kantor kelurahan Palmerah kecamatan Palmerah Jakarta Barat, yang kumuh karena banyaknya spanduk dan seperti tidak diurus. Parkir liar juga kerap membuat kemacetan dan meresahkan pejalan kaki karena motor parkir di atas trotoar,” ungkap Tusiman.

Selanjutnya kendaraan yang parkir sembarangan, terpaksa di derek oleh petugas serta dibawa ke Kecamatan, dengan pengawalan petugas Dishub. Selain itu, spanduk juga diamankan di kelurahan oleh Satpol PP. Kegiatan berjalan lancar, aman dan terkendali.

Komentar