Menu Close Menu

DPRD Luwu Rapat Paripurna Usulkan Pemberhentian dan Pengesahan Bupati

Selasa, 15 Januari 2019 | 13.17 WIB
DHEAN.NEWS LUWU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu, melaksanakan Rapat Paripurna Pengusulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Luwu periode 2014-2019.

DPRD Kabupaten Luwu mengusulkan pemberhentian Bupati Luwu Andi Mudzakkar dan Wakil Bupati Luwu Amru Saher, sekaligus pengusulan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Luwu periode 2019 - 2024 H Basmin Matayyang-Syukur Bijak.

Dalam rapat peripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Luwu, Andi Muharrir, Wakil Ketua DPRD Luwu, Arifin Andi Wajuanna, dan Ikhsan Sanusi, sementara hadir dalam rapat ini, Ketua KPU Luwu, Hasan Sufyan, Ketua Bawaslu Luwu, Abd Latif, dan Kepala OPD Luwu.

Ketua DPRD Luwu, Andi Muharrir, Pengusulan itu tentu terlebih dahulu, mendapat dasar dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu maka diusulkan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Gubernur Sulsel.

"Masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Luwu Peeiode 2014-2019 berakhir pada tanggal 15 Februari 2019, sesuai surat kepetusan Menteri Dalam Negri (Kemendegri), tentang pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Provinsi Sulsel," ujar, Andi Muharrir.

Sementara itu, usulan pemberhentian Bupati  Luwu periode 2013 - 2018, secara prosedur harus dilalui dengan Rapat Paripurna Istimewa.  

"Rapat paripurna ini bukan rapat paripurna istimewa, karena rapat istimewa harus hadir Bupati dan Wabup terpilih dan Bupati dan Wabup yang masih menjabat. Rapat ini kami akan mengirim rekomendasi ke Mendagri dan Gubernur mengenai Permintaan surat pemberntian Bupati dan Wabup Luwu," pungkasnya.

Komentar