Menu Close Menu

Lima Kawanan Pencuri Komputer Antar Kabupaten Dicokok Polisi

Kamis, 13 Desember 2018 | 14.27 WIB
DHEAN.NEWS MADIUN - Seorang pria asal Jakarta Utara berkomplot dengan empat kawannya nekat membobol laboratorium komputer sekolah di beberapa kota di Jawa Timur.

Khoirul nekat membobol laboratorium komputer dan mencuri ratusan komputer untuk membangun rumahnya yang habis terbakar. Tersangka berkomplot dengan empat orang lainnya nekat membobol laboratorium komputer antar kota di Jawa Timur untuk membangun rumahnya yang habis terbakar Agustus 2018 lalu," kata Kapolres Madiun, AKBP Ruruh Wicaksono kepada Kompas.com, Kamis (13/12/2018).

Di Kabupaten Madiun, kata Ruruh, tersangka Khoirul bersama tiga pelaku lainnya, Gunawan, Sugianto, dan Sarjo mencuri 22 unit komputer di Laboratorium Komputer SMPN 2 Gemarang, Selasa (9/10/2018). Keempat pelaku masuk ke dalam ruang laboratorium komputer dengan cara merusak kunci pintu.

Ruruh menjelaskan, 4 pelaku saat ini sedang diproses secara hukum di 3 polres, sesuai dengan lokasi pencurian yakni Madiun, Ponorogo dan Trenggalek. Tim gabungan Resmob Polres Madiun, Ponorogo, dan Trenggalek berhasil menangkap 5 pelaku pencurian spesialis komputer di sekolah, pada Senin (10/12/2018) sekitar pukul 04.00 WIB.

Kelima pelaku ditangkap saat melintas di Jembatan Laren tepatnya di Jalan Raya Lamongan-Tuban. Lima pelaku yang ditangkap, yakni Gunawan (44) warga Jember, Khoirul (39) warga Jakarta Utara, Sugianto (53) warga Bojonegoro, Arjudin (29) warga Banten, dan Sarjo (28) warga Bojonegoro. Dari lima pelaku yang ditangkap, empat di antaranya melakukan pencurian di SMPN 2 Gemarang. Ia menambahkan, lima pelaku itu beraksi di Ponorogo, Trenggalek, Madiun, Nganjuk, Jombang dan Lamongan. Sasaran utama mereka adalah komputer mini PC di sekolah-sekolah.

Berdasarkan keterangan pelaku, lanjut Ruruh, mereka mencuri komputer mini PC karena mudah dijual dan permintaan sangat banyak.

Para pelaku menjual barang curian tersebut ke penadah di pasar loak di Jakarta dengan harga Rp 800 ribu untuk satu unit mini PC.

Untuk mencari sasaran pencurian, para pelaku mencari alamat sekolah menggunakan Google Maps. Setelah itu, pelaku menyurvei lokasi atau target menggunakan mobil. Setelah melakukan pemetaan lokasi sasaran, para tersangka melancarkan aksinya pada dini hari ketika sekolah sepi," jelas Ruruh.

Untuk pengembangan penyidikan, polisi memburu pelaku penadah hasil curian mini PC yang ada di Jakarta. Para pelaku dijerat dengan pasal Pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Komentar