Menu Close Menu

Dua Pelaku Doger "Pencuri Anjing" Dibekuk Resmob Res Minsel

Jumat, 14 Desember 2018 | 23.40 WIB
DHEAN.NEWS MINSEL - Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Minahasa Selatan mengamankan 2 (dua) orang tersangka kasus ‘doger’ (pencurian anjing), masing-masing berinisial DM alias David, 42 tahun, warga Kelurahan Bumi Nyiur, Kecamatan Wanea Manado; dan LM (Leo), 29 tahun, warga Kelurahan Teling Atas, Kecamatan Wanea, Manado.

Kedua tersangka diamankan di Kota Manado pada Jumat dinihari (14/12/2018), setelah Tim Resmob melakukan pengembangan atas peristiwa pengrusakan mobil doger di wilayah Kecamatan Touluaan, Minahasa Tenggara, beberapa hari lalu.

Kapolres Minahasa Selatan AKBP FX. Winardi Prabowo, SIK, saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Arie Prakoso, SIK, mengungkapkan bahwa para tersangka telah melakukan aksi dogernya puluhan kali di wilayah Kabupaten Minahasa Selatan dan Kabupaten Minahasa Tenggara.

“Para tersangka melakukan pencurian anjing dengan menggunakan racun potas; aksi ini dilakukan para tersangka lebih dari 30 kali di wilayah Kabupaten Minahasa Selatan dan Kabupaten Minahasa Tenggara,” ungkap Kasat Reskrim.

Ditambahkan Kasat Reskrim, pihaknya masih akan melakukan pengembangan atas indikasi adanya tersangka lain dalam kasus ini. “Ada inidikasi bertambahnya jumlah tersangka, karena itu kami masih terus melakukan upaya penyelidikan,” tambah AKP Arie.

Terpantau kedua tersangka saat ini menjalani pemeriksaan pihak penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Komentar